kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.064   -59,00   -0,37%
  • IDX 7.211   -47,59   -0,66%
  • KOMPAS100 1.082   -13,82   -1,26%
  • LQ45 849   -13,02   -1,51%
  • ISSI 220   -1,43   -0,65%
  • IDX30 433   -7,62   -1,73%
  • IDXHIDIV20 521   -9,97   -1,88%
  • IDX80 123   -1,75   -1,40%
  • IDXV30 128   -2,48   -1,90%
  • IDXQ30 144   -2,60   -1,78%

KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Tender Pemasok Electric Multiple Unit Proyek Whoosh


Selasa, 17 Desember 2024 / 10:47 WIB
KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Tender Pemasok Electric Multiple Unit Proyek Whoosh
ILUSTRASI. KPPU menduga adanya persekongkolan dalam pemasasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek kereta cepat jakarta bandung. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya persekongkolan dalam pemasasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek kereta cepat jakarta bandung atau yang kini dikenal kereta Whoosh. 

Dugaan ini telah disampaikan oleh investigator penuntutan KPPU dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) sidang perdana perkara Nomor 14.KPPU-L/2024 pada Jum'at (13/12) lalu. 

"Dalam LPDnya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, (17/12)

Baca Juga: Jelang Masa Libur Sekolah, KCIC Catatkan Lonjakan Penumpang Whoosh Hingga 12%

Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. 

Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. 

Selain itu, Terlapor I juga tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. 

"Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II," jelas Desmin. 

Padahal, investigator penuntutan KPPU para terlapor tak layak memenangi tender karena tidak memenuhi modal disetor Rp 10 miliar, tak berpengalaman, dan tidak mendapat nilai atau skor tertinggi pada tender. 

Baca Juga: Kemenhub Segera Buka Akses Jalan ke Stasiun Whoosh Karawang

Karena itu, investigator menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. 

“Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” kata Deswin. 

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender. 

Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen

Selanjutnya: Alfamart (AMRT) Tutup Lebih dari 300 Gerai di Tahun 2024, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: 5 Tips untuk Mencegah Tindakan Bunuh Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×