Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) bersama Menteri Investasi, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyelarasan sistem perizinan berusaha tanpa membebani pelaku usaha.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan pembaruan KBLI tidak akan mengubah ruang lingkup kegiatan usaha. Menurutnya, perubahan yang dilakukan hanya sebatas penyesuaian kode usaha berdasarkan tabel konversi yang telah disusun oleh BPS.
“KBLI baru tidak mengubah ruang lingkup kegiatan usaha. Penyesuaian ini dilakukan otomatis melalui sistem Ditjen AHU dan OSS berdasarkan tabel konversi, tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar,” ujar Winny, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor BKPM Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Fitch: RI Bisa Langgar Batas Defisit Anggaran 3% Tanpa Penurunan Peringkat
Winny menambahkan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan implementasi aturan ini. Pasalnya, seluruh proses konversi kode KBLI akan dilakukan secara otomatis oleh pemerintah melalui integrasi sistem perizinan.
Ia menjelaskan, penyesuaian KBLI pada sistem Ditjen AHU dan OSS akan dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi bersama Kementerian Hukum, dengan target implementasi penuh pada Juni 2026. Hingga masa transisi tersebut, sistem masih menggunakan KBLI 2020.
“Baik Ditjen AHU maupun OSS masih memproses pengesahan dan perizinan berusaha menggunakan KBLI 2020 sampai penyesuaian KBLI 2025 diimplementasikan pada Juni 2026,” jelasnya.
Baca Juga: BKPM Catat Realisasi Investasi Tumbuh 7,2% Jadi Rp 498,8 Triliun pada Kuartal I 2026
Meski demikian, Winny mengingatkan perusahaan tetap perlu melakukan penyesuaian apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan usaha. Dalam kondisi tersebut, perubahan anggaran dasar tetap diperlukan.
“Kalau ada perubahan kegiatan usaha atau cakupan dari kegiatan existing, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













