kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kata politisi Gerindra soal nasib Ketua DPR Setnov


Senin, 20 November 2017 / 21:35 WIB
Kata politisi Gerindra soal nasib Ketua DPR Setnov


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menyebutkan bahwa pemberhentian Setya Novanto baru bisa diputuskan Mahkamah Kehormatan DPR setelah Setya ditetapkan sebagai terdakwa.

Syafi'i mendasari pendapatnya dari Peraturan DPR RI 2/2014 yang menyatakan klausul pemenuhan delik hukum baru tercapai saat anggota DPR jadi terdakwa.

"Jika nanti anggota sudah menjadi terdakwa berarti sudah lengkap semua klausul memenuhi delik hukum tinggal penutupan dan vonis. Kalau sudah terdakwa anggota DPR bisa dinonaktifkan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/11) malam.

Sementara saat ini, Fraksi Partai Gerindra, katanya akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

Meskipun mendukung proses hukum yang dijalani, Syafi'i menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus Setya Novanto. Khususnya sikap yamg diambil presiden.

Ia menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai standar ganda soal Setya Novanto, dibanding dengan saat komisioner KPK Agus Rahardjo, dan Saut Situmorang juga terbelit kasus hukum.

"Jokowi berulang mengatakan agar Setnov diproses secara hukum, tapi standar ganda ketika yang diajukan komisioner KPK yaitu Agus Raharjo dan Saut Situmorang, katanya kalau tidak jelas harus segera dihentikan," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×