Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menyayangkan kasus suap yang melibatkan pengembang properti, Meikarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, dirinya mengatakan proses hukum masih akan tetap berlaku. "Kalau memang ada masalah ya hukum berlaku. Tapi ini memang ya, kita sayangkan kok sampai jadi begitu," kata Luhut di kantornya, Selasa (16/10).
Sekadar tahu saja, Luhut merupakan salah satu pihak yang meresmikan mega proyek dari Lippo Group ini tahun lalu.
"Saya kira biarin saja diproses hukum berjalan. Tapi proyek is proyek itu kan bagus. Bahwa ada masalah teknis seperti di dalam biar diselesaikan secara hukum aja ya," katanya.
Asal tahu saja, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, di kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai diduga pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen .
Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.
Neneng dan beberapa pejabat pemkab tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan berbagai perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Diduga, Neneng dijanjikan commitment fee fase proyek pertama sebesar Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas. Hingga saat ini telah terealisasi Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas di periode April, Mei, dan Juni.
Pihak pemberi suap akan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak penerima suap yang terdiri Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi dan Neneng Rahmi dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News