Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta yang masih buron akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi menyerahkan diri kepada lembaga anti rasuah pada Selasa subuh (16/10).
“Dini hari ini, Selasa sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya Neneng berhasil kabur dari tangkap tangan KPK menggunakan mobil BMW putih usai melakukan transaksi serah terima uang dari seorang konsultan Lippo Group Taryudi.
“NR sebelumnya diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek,” sebut Febri
Sekadar informasi dalam kasus KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Purnama, Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.
KPK mengungkapkan bahwa suap perizinan Meikarta ini cukup Kompleks. Mega Proyek tersebut merencanakan pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Untuk itu butuh berbagai perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam.
Mahar yang diduga sebagai pelancar perizinan-perizinan itu diketahui total komitmen fee senilai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini telah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar ke beberapa kepala dinas pada periode April, Mei, dan Juni.
Sebagai pihak penerima suap Neneng Rahmu dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News