kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

KPK tahan Billy Sindoro ke Rutan Polda Metro Jaya


Selasa, 16 Oktober 2018 / 16:53 WIB
KPK tahan Billy Sindoro ke Rutan Polda Metro Jaya
Billy Sindoro mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Lippo Group, Billy Sindoro kembali kenakan rompi oranye. Direktur Operasional Lippo Group ini berstatus tersangka atas kasus tindak pidana suap proyek properti.

Ia dengan bersama dua konsultan Lippo Group dan seorang pegawai Lippo Group diduga memberikan suap kepada Bupati dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.

“Billy ditangkap KPK di kediamannya di wilayah Tangerang,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (15/10).

Adik Eddy Sindoro ini menjalani proses pemeriksaan yang cukup lama. Sebab ia sampai di Gedung KPK pada Senin malam sekitar pukul 23.40 WIB, dan baru keluar Selasa sore pukul 15.00 WIB.

Sekeluarnya dari Gedung KPK, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye. Billy tak mengucapkan sepatah katapun saat diajukan pertanyaan oleh awak media.

Billy langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan Polda Metro Jaya. "Rutan Polda Metro Jaya," sebut Febri dalam pesan singkatnya saat di tanya perihal penahanan Billy Sindoro, Selasa (16/10).

Ini adalah kali kedua dari adik Eddy Sindoro ini terkena kasus oleh KPK. Sebelumnya, Billy terbukti bersalah menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal.

Pemberian suap tersebut terkait kasus televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris di KPPU.

Pada tahun 2009, Billy menerima ganjaran hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atas tindak pidana korupsi yang diperbuatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×