kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

KPK tahan Billy Sindoro ke Rutan Polda Metro Jaya


Selasa, 16 Oktober 2018 / 16:53 WIB
KPK tahan Billy Sindoro ke Rutan Polda Metro Jaya
Billy Sindoro mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Lippo Group, Billy Sindoro kembali kenakan rompi oranye. Direktur Operasional Lippo Group ini berstatus tersangka atas kasus tindak pidana suap proyek properti.

Ia dengan bersama dua konsultan Lippo Group dan seorang pegawai Lippo Group diduga memberikan suap kepada Bupati dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.

“Billy ditangkap KPK di kediamannya di wilayah Tangerang,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (15/10).

Adik Eddy Sindoro ini menjalani proses pemeriksaan yang cukup lama. Sebab ia sampai di Gedung KPK pada Senin malam sekitar pukul 23.40 WIB, dan baru keluar Selasa sore pukul 15.00 WIB.

Sekeluarnya dari Gedung KPK, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye. Billy tak mengucapkan sepatah katapun saat diajukan pertanyaan oleh awak media.

Billy langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan Polda Metro Jaya. "Rutan Polda Metro Jaya," sebut Febri dalam pesan singkatnya saat di tanya perihal penahanan Billy Sindoro, Selasa (16/10).

Ini adalah kali kedua dari adik Eddy Sindoro ini terkena kasus oleh KPK. Sebelumnya, Billy terbukti bersalah menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal.

Pemberian suap tersebut terkait kasus televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris di KPPU.

Pada tahun 2009, Billy menerima ganjaran hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atas tindak pidana korupsi yang diperbuatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×