kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Ketua KPK: Hari ini tidak ada OTT di Jepara


Selasa, 04 Desember 2018 / 20:42 WIB
Ketua KPK: Hari ini tidak ada OTT di Jepara
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait beredarnya kabar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jepara, Jawa Tengah. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengonfirmasi bahwa kabar OTT tersebut tidak benar.

Agus mengatakan memang ada kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas sidik KPK di kantor Bupati Jepara. Namun bukanlah OTT seperti yang dimaksud.

“Hari ini tidak OTT di Jepara, yang ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas sidik KPK di kantor Bupati Jepara,” ungkap Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi, Selasa (4/12).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus suap putusan Praperadilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. KPK menduga Bupati Jepara memberikan dana kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017.

Sebelumnya Bupati Jepara Ahmad Marzuki memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Hasilnya membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017. Status tersangkanya dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012 pun batal.

Nah, KPK menduga ada aliran dana suap kepada hakim praperadilan sehingga memenangkan Ahmad Marzuki. “KPK menduga Bupati Jepara memberikan dana kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×