kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Setya Novanto juga kandas di pengadilan


Senin, 13 Juni 2016 / 15:53 WIB
Kasus Setya Novanto juga kandas di pengadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Upaya masyarakat yang menuntut adanya putusan atas pelanggaran kode etik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto oleh anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) harus lah kandas. Hal itu ditandai dengan eksepsi para tergugat (anggota MKD) yang diterima oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam putusan selanya, mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan memeriksa perkara ini. Hal tersebut sesuai dengan dalil para tergugat yang menyatakan, para anggota DPR RI memiliki hak imunitas dan karenanya tidak bisa digugat termasuk digugat secara perdata ketika ia menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen.

Menurutnya, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI merupakan hak yang sangat fundamental. Apalagi hal itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 3. Tak hanya itu, menurut majelis juga, sidang etik yang dilakukan MKD itu merupakan masalah internal DPR.

"Dimana masalah internal DPR tak bisa diadili di pengadilan, dengan begitu eksepsi harus lah diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng," ungkap Djamalludin dalam amar putusannya, Senin (13/6).

Putusan majelis tersebut kuasa hukum para tergugat Habbiburokhman menyambut baik. "Kami hormati putusannya, dengan begitu sudah jelas secara terang benderang kalau emmang masalah DPR tak bisa di bawa ke pengadilan," ungkap dia kepada KONTAN seusai sidang.

Ia juga menyampaikan atas putusan sela majelis itu, para penggugat tak bisa kembali mengajukan gugatan baru. Yang bisa dilakukan hanyalah mengajukan banding sebagai upaya hukum lanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para penggugat Muhammad Daud Berueh menyampaikan kekecewaannya atas putusan itu. Bahkan ia khawatir dengan adanya putusan ini setiap anggota DPR dapat berlindung dari imunitas tanpa harus memperhatikan kode etik yang paling subtansial.

Pihaknya juga mengaku tak akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan gugatan baru dalam waktu dekat," tambahnya.

Adapun untuk menghindari unsur nebis in idem, pihaknya akan berkonsentrasi dari sisi lembaga MKD. Dalam artian dalam gugatan selanjutnya ia akan menyertakan lembaga MKD sebagai pihak tergugat.

Menurutnya apakah lembaga MKD ini merupakan lembaga yang tepat untuk mengadili anggota DPR yang melanggar kode etik? Pasalnya banyak kepentingan di balik itu seperti kepentingan partai ataupun dirinya sendiri sebagai persona pertemenan.

"Maka dari itu kita akan merumuskan secara objektif posisi MKD agar wibawa DPR yang terpuruk bisa dipercaya kembali oleh publik," jelas Daud.

Sekadar mengingatkan, dalam perkara citizen law suit ini para penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan penutupan proses sidang pemeriksaan MKD adalam perbuatan melawan hukum. Kemudian meminta kepada MKD unruk meneruskan proses persidangan sampai adanya putusan yang menegaskan Setya terbukti melakukan pelanggaran atau tidak dan dibacakan dalam sidang MKD yang terbuka untuk umum.

Serta menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada para penggugat dan publik melalui media massa nasional. Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah seluruh anggota MKD yakni, Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusah, M. Prakosi, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faizal. Sementara para penggugatnya yakni 17 orang yang terdiri latar belakang yang berbeda-beda yakni mahasiswa, pengacara, dan karyawan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×