kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

MKD tak bisa tunjukkan putusan kasus Setya Novanto


Kamis, 14 April 2016 / 18:16 WIB
MKD tak bisa tunjukkan putusan kasus Setya Novanto


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Setelah mediasi gagal, perkara warga negara (citizen lawsuit) terhadap anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait putusan atas pelanggaran kode etik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto akan memasuki pokok perkara.

Kuasa hukum para penggugat yang terdiri dari 17 orang yang terdiri latar belakang yang berbeda-beda yakni mahasiswa, pengacara, dan karyawan swasta, Sugeng Teguh Santoro mengatakan mediasi gagal lantaran para tergugat tidak dapat memperlihatkan putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya.

"Sebetulnya perkara ini sederhana kalau mereka (para tergugat) bisa memperlihatkan putusan tersebut dalam proses mediasi kami bisa langsung berdamai," ungkap Sugeng kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Dengan demikian ia meyakini memang anggota MKD saat mengadili perkara Setya memang tidak membuat suatu keputusan. Sehingga, pihaknya menilai MKD tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya.

Nah, dengan adanya bukti awal kalau mereka tak bisa menunjukkan putusan itu, maka Sugeng bersama penggugat lainnya akan membuat laporan aduan ke Mahkamah Dewan Kehormatan. Dimana, saat ini MKD sudah memiliki anggota baru.

"Kami akan membuat aduan untuk anggota MKD yang saat itu memeriksa perkara Setya untuk diperiksa," tambah Sugeng. Tak hanya itu juga akan meminta untuk anggota MKD yang masih menjabat untuk dinonaktifkan.

Aduan tersebut tak hanya ditujukan kepada MKD tapi juga kepada Ketua DPR dan masing-masing fraksi partai. Hal itu dilakukannya agar para tergugat tahu kalau tindakannya itu sudah melanggar aturan berupa perbuatan melawan hukum.

Rencananya ia akan mengajukan aduan itu pekan depan. "Kami akan kejar terus, agar mereka tahu kalau tidak boleh memainkan jabatannya," jelas Sugeng.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Habiburokhman meyakini, meski mediasi telah gagal peluang damai masih ada. Ia juga bilang, waktu mediasi selama 30 hari dinilainya tidak cukup. Pasalnya, untuk menemui masing-masing anggota MKD cukup sulit untuk menemui titik temu. "99,9% peluang damai masih ada kita akan bicarakan hal ini lebih dalam ," ungkap dia kepada KONTAN.

Sekadar tahu saja, dalam perkara ini yang menjadi tergugat adalah seluruh anggota MKD yakni, Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusah, M. Prakosi, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faizal.

Dalam petitum gugatannya, para penggugateminta kepada majelis hakim untuk menyatakan penutupan proses sidang pemeriksaan MKD adalam perbuatan melawan hukum. Kemudian meminta kepada MKD unruk meneruskan proses persidangan sampai adanya putusan yang menegaskan Setya terbukti melakukan pelanggaran atau tidak dan dibacakan dalam sidang MKD yang terbuka untuk umum. Serta menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada para penggugat dan publik melalui media massa nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×