kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Gugatan masyarakat terhadap MKD masuki mediasi


Rabu, 16 Maret 2016 / 15:41 WIB
Gugatan masyarakat terhadap MKD masuki mediasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara gugatan citizen lawsuit yang diajukan sejumlah masyarakat terhadap anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto memasuki tahap mediasi.

Di tahap ini, keduanya diharapkan berdamai. Meski begitu, kuasa hukum para penggugat yang juga salah satu penggugat Sugeng Teguh Santoso mengatakan akan berdamai jika para tergugat sudah membuat putusan terhadap Novanto.

"Apapun putusannya tentu ada argumennya kita juga ingin tahu," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (16/3). Sugeng juga melanjutkan, saat itu 10 dari anggota MKD mengatakan Novanto melanggar kode etik sedang. Sedangkan tujuh anggota lainnya memutus Novanto melanggar kode etik berat.

"Mau berat atau sedang yang dilanggar Novanto itu harus jelas, harus ada putusannya kalau ini kan tidak," tambah dia. Adapun dalam proses ini baik penggugat dan tergugat akan diberikan waktu maksima 45 hari.

Sugeng pun merasa khawatir jika tidak ada putusan dari MKD, Novanto bisa saja melenggang terhadap kasus hukum lainnya di Kejaksaan Agung. "Jangan salah, ini dapat berdampak kepada kasus Novanto yang lainnya," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo pun berharap perkara ini dapat berakhir dengan damai. Untuk mediator, majelis menunjuk hakim Dyah Situ Basariah. "Mediator akan mejembatani antara dua pihak untuk terjadinya perdamaian," kata Bambang.

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum anggota MKD Habiburokhman mengatakan, sebenarnya putusan MKD soal perkara "papa minta saham" oleh Novanto sudah ditetapkan. "Putusannya sudah jelas yang bersangkutan tidak lagi sebagai Ketua DPR dan kami anggap pengunduran diri itu sebagai putusan," tukas dia kepada KONTAN.

Namun , pihaknya akan mengikuti proses persidangan dan akan memanfaatkan proses mediasi ini untuk berkomunikasi langsung dengan para penggugat. Terlebih lagi, ia mengakui dari awal perkara ini didaftarkan kliennya meminta sebisa mungkin untuk berakhir dengan damai.

Sugeng sebelumnya menyampaikan, ditutupnya proses sidang etik oleh MKD telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan menjadi sebuah preseden negatif. "Ketiadaan putusan melalui sidang terbuka terhadap pemeriksaan ini bisa dinilai sebagai alat impunktas agau kekebalan hukum bagi Setya, karena seharusnya dinyatakan bersalah tapi ini tidak," tambahnya.

Maka dari itu, ia menganggap proses sidang MKD ini tak sejalan dengan peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara MKD. Dengan demikian ia dan 16 orangnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2015.

Adapun yang menjadi tergugat adalah seluruh anggota MKD yakni, Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusah, M. Prakosi, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faizal.

Dalam petitum gugatannya, para penggugateminta kepada majelis hakim untuk menyatakan penutupan proses sidang pemeriksaan MKD adalam perbuatan melawan hukum.

Kemudian meminta kepada MKD unruk meneruskan proses persidangan sampai adanya putusan yang menegaskan Setya terbukti melakukan pelanggaran atau tidak dan dibacakan dalam sidang MKD yang terbuka untuk umum. Serta menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada para penggugat dan publik melalui media massa nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×