kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus Mendagri, Nazaruddin tolak diperiksa polisi


Jumat, 18 Oktober 2013 / 17:41 WIB
Kasus Mendagri, Nazaruddin tolak diperiksa polisi
Promo Hypermart berlaku 14-16 Juni 2022, belanja produk kebutuhan sehari-hari dengan tambahan diskon di hari kerja.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terpidana suap Wisma Atlet yakni Muhammad Nazaruddin, yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menolak saat akan diperiksa penyidik kepolisian.

Alasan Nazaruddin, dirinya berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan untuk menuntaskan kasus pencemaran nama baik dan fitnah Mendagri Gamawa Fauzi, penyidik kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mendatangi Lapas Suka Miskin, Bandung, tempat dimana Nazaruddin ditahan.

Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin di dalam Lapas.
Namun, kata Rikwanto, mantan bendahara Partai Demokrat itu menolak untuk diperiksa polisi dengan alasan dirinya dalam perlindungan LPSK.

"Dia menyatakan dalam perlindungan LPSK dan menolak diperiksa penyidik," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2013).

Karenanya, kata Rikwanto, penyidik tidak bisa berbuat banyak dan membatalkan rencana pemeriksaan pada Nazaruddin.

"Dengan alasan itu, kemarin penyidik batal memeriksa tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah Mendagri," katanya.

Rikwanto menjelaskan ditetapkannya Nazaruddin menjadi tersangka setelah Polda Metro Jaya menerima laporan Mendagri Gamawan Fauzi, pada, Jumat (30/8/2013).

Gamawan melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Nomor laporan polisi Gamawan atas Nazaruddin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013.

Kasus ini berawal saat Gamawan tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan Gamawan menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik yakni Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×