Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Exartech Teknologi Utama, Gerhana Sianipar pada hari ini, Jumat (4/10) sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.
"Diperiksa sebagai saksi MN (M. Nazaruddin)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (4/10).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan satu orang saksi lainnya, yakni Erlita Hendriyani bagian Divisi Internasional Bank BNI terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang sama.
Sebelumnya, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis yang merupakan terdakwa Nazaruddin, mengungkapkan, PT Permai Grup yang juga merupakan perusahaan milik Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian tersebut diduga menggunakan keuntungan yang diperoleh Permai Group dari royek-proyek pemerintah.
Menurut Yulianis, pada tahun 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Adapun salah satu anak usahanya, yaitu PT Exartech Technology Utama membeli sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset milik Nazaruddin senilai hampir Rp 400 miliar. Aset yang disita berupa saham di Garuda senilai Rp 300 miliar dan berupa kebun Kelapa Sawit senilai Rp 90 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News