kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gamawan: Jangan fitnah orang tanpa fakta dan bukti


Kamis, 10 Oktober 2013 / 15:36 WIB
Gamawan: Jangan fitnah orang tanpa fakta dan bukti
ILUSTRASI. Logo perusahaan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero/BUMN) dengan brand nama Indonesia Re atau IndonesiaRe


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap, keputusan pihak kepolisian yang menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik, menjadi pelajaran berharga.

Dia bilang, dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai fitnah justru lebih mengemuka ketimbang tindakan pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Dalam pemberantasan korupsi, jangan justru fitnah yang heboh. Pemberantasan korupsi oke harus dijalankan dan kita dukung bersama-sama. Tetapi jangan sampai juga menumpang fitnah yang tidak bertanggungjawab," tutur Gamawan saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (10/10).

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, tidak baik jika pencemaran nama baik dimanfaatkan atas nama pemberantasan korupsi. Sebab, kalau hal itu sering terjadi, maka pemberantasan korupsi itu sendiri akan bias, lantaran ditunggangi orang-orang yang gemar melakukan fitnah.

"Jadi bagi saya, kasus (Nazaruddin) ini, pelajaran pula bagi bangsa, supaya jangan seenaknya saja memfitnah orang," ungkapnya.

Memfitnah orang lain tanpa fakta dan bukti, lanjut Gamawan, sama saja dengan menyebarkan kabar bohong. Jadi, tidak boleh setiap orang hanya bisa bicara di sana- sini, kalau hal itu terus terjadi, maka negeri ini akan kacau balau.

Sebelumnya, Nazaruddin menuduh Gamawan ikut bermain dalam proyek pemuatan e-KTP. Atas tuduhan tersebut, Mendagri melaporkannya kepada pihak kepolisian sebagai pencemaran nama baik. Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×