kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.848   39,00   0,23%
  • IDX 8.086   -149,85   -1,82%
  • KOMPAS100 1.136   -20,43   -1,77%
  • LQ45 820   -13,92   -1,67%
  • ISSI 288   -4,40   -1,50%
  • IDX30 433   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 520   -7,19   -1,36%
  • IDX80 127   -1,88   -1,46%
  • IDXV30 142   -1,34   -0,94%
  • IDXQ30 139   -2,63   -1,86%

Gamawan: Jangan fitnah orang tanpa fakta dan bukti


Kamis, 10 Oktober 2013 / 15:36 WIB
Gamawan: Jangan fitnah orang tanpa fakta dan bukti
ILUSTRASI. Logo perusahaan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero/BUMN) dengan brand nama Indonesia Re atau IndonesiaRe


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap, keputusan pihak kepolisian yang menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik, menjadi pelajaran berharga.

Dia bilang, dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai fitnah justru lebih mengemuka ketimbang tindakan pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Dalam pemberantasan korupsi, jangan justru fitnah yang heboh. Pemberantasan korupsi oke harus dijalankan dan kita dukung bersama-sama. Tetapi jangan sampai juga menumpang fitnah yang tidak bertanggungjawab," tutur Gamawan saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (10/10).

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, tidak baik jika pencemaran nama baik dimanfaatkan atas nama pemberantasan korupsi. Sebab, kalau hal itu sering terjadi, maka pemberantasan korupsi itu sendiri akan bias, lantaran ditunggangi orang-orang yang gemar melakukan fitnah.

"Jadi bagi saya, kasus (Nazaruddin) ini, pelajaran pula bagi bangsa, supaya jangan seenaknya saja memfitnah orang," ungkapnya.

Memfitnah orang lain tanpa fakta dan bukti, lanjut Gamawan, sama saja dengan menyebarkan kabar bohong. Jadi, tidak boleh setiap orang hanya bisa bicara di sana- sini, kalau hal itu terus terjadi, maka negeri ini akan kacau balau.

Sebelumnya, Nazaruddin menuduh Gamawan ikut bermain dalam proyek pemuatan e-KTP. Atas tuduhan tersebut, Mendagri melaporkannya kepada pihak kepolisian sebagai pencemaran nama baik. Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×