kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gamawan: Jangan fitnah orang tanpa fakta dan bukti


Kamis, 10 Oktober 2013 / 15:36 WIB
Gamawan: Jangan fitnah orang tanpa fakta dan bukti
ILUSTRASI. Logo perusahaan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero/BUMN) dengan brand nama Indonesia Re atau IndonesiaRe


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap, keputusan pihak kepolisian yang menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik, menjadi pelajaran berharga.

Dia bilang, dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai fitnah justru lebih mengemuka ketimbang tindakan pemberantasan korupsi itu sendiri.

"Dalam pemberantasan korupsi, jangan justru fitnah yang heboh. Pemberantasan korupsi oke harus dijalankan dan kita dukung bersama-sama. Tetapi jangan sampai juga menumpang fitnah yang tidak bertanggungjawab," tutur Gamawan saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (10/10).

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, tidak baik jika pencemaran nama baik dimanfaatkan atas nama pemberantasan korupsi. Sebab, kalau hal itu sering terjadi, maka pemberantasan korupsi itu sendiri akan bias, lantaran ditunggangi orang-orang yang gemar melakukan fitnah.

"Jadi bagi saya, kasus (Nazaruddin) ini, pelajaran pula bagi bangsa, supaya jangan seenaknya saja memfitnah orang," ungkapnya.

Memfitnah orang lain tanpa fakta dan bukti, lanjut Gamawan, sama saja dengan menyebarkan kabar bohong. Jadi, tidak boleh setiap orang hanya bisa bicara di sana- sini, kalau hal itu terus terjadi, maka negeri ini akan kacau balau.

Sebelumnya, Nazaruddin menuduh Gamawan ikut bermain dalam proyek pemuatan e-KTP. Atas tuduhan tersebut, Mendagri melaporkannya kepada pihak kepolisian sebagai pencemaran nama baik. Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×