kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus kontraktor China CNQC pailit, pemerintah diminta selektif soal investor


Jumat, 27 November 2020 / 19:09 WIB
Kasus kontraktor China CNQC pailit, pemerintah diminta selektif soal investor
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Artinya, CNQC tidak likuid secara keuangan dan investor asing tidak semuanya proper dan likuid. Harapannya adalah investasi tersebut menjadi daya topang ekonomi ketika terjadi perlambatan ekonomi dan bagaimana seharusnya sektor investasi menjadi daya topang ekonomi, ketika ada likuiditas para investor asing masuk melalui kontraktor asing.

"Di kuartal kedua kita sudah -5,32%, di kuartal ketiga (Juli, Agustus, September) sudah -3,49 persen, mereka bisa kembali menggerakkan perekonomian yang ada termasuk sektor properti yang memang kebetulan melambat dan melemah. Problemnya ketika ternyata investornya juga tidak likuid, mereka tidak melakukan pembayaran ketika ekonomi di Indonesia melemah sehingga ini menjadi problem yang bersifat akumulatif dan bertumpuk," pungkas Ajib.

Sebagai informasi, kepailitan terjadi saat perusahaan jasa konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) bersama CNQC yang dipimpin oleh Zhang Dong sebagai Presiden Direktur CNQC Indonesia membentuk usaha patungan yaitu CNQC-MTRA JO untuk mengerjakan pembangunan gedung di Bekasi yang dimiliki PT Logos Indonesia Bekasi One.

Baca Juga: BI memprediksi akan terjadi inflasi 0,25% mom pada November 2020

CNQC-MTRA JO pun merugi atas keterlambatan yang mencapai Rp 75,06 miliar per 15 April 2020. PT Grama Bazita, salah satu sub kontraktor proyek Logos Bekasi One mengajukan Permohonan PKPU atas CNQC-MTRA JO, PT Mitra Pemuda Tbk., dan Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd. atas tagihan yang belum dibayarkan.

CNQC diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat sesuai dengan putusan no 161/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 November 2020

Selanjutnya: Melambat, industri asuransi jiwa bayar klaim Rp 109,61 triliun hingga kuartal III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×