Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar yang dilaporkan artis Bunga Zainal menemukan titik terang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihak kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan investasi bodong tersebut.
Adapun Bunga Zainal melaporkan dugaan kasus investasi bodong ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Agustus 2024.
Baca Juga: OJK Terima 18.614 Laporan hingga Desember 2024, Kerugian hingga Rp 363 Miliar
"Menetapkan AAACD dan SFSS sebagai tersangka," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula ketika Bunga Zainal terlibat dalam bisnis investasi terkait pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali.
Namun, dalam praktiknya, tersangka memberikan pesanan pembelian (Purchase Order/PO) palsu kepada Bunga.
"Benar bahwa tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban yang mana Purchase Order (PO) tersebut diedit atau mengubah Purchase Order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," ucap Ade.
Ade mengatakan, dana investasi senilai Rp 6,2 miliar dari Bunga ternyata digunakan dua orang tersangka tersebut untuk membayar keuntungan investasi korban lainnya, di antaranya MS, NP, dan juga DP.
"Benar bahwa tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000,- (enam miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," ucap Ade Ary.
Baca Juga: Ini Tips Mewaspadai Modus Penipuan Jual Beli Emas Antam
"Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP, dan DP)," lanjut Ade.
Karena perbuatannya, dua tersangka ini melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Untuk diketahui, Bunga Zainal mengaku kena tipu investasi bodong oleh teman dekatnya dengan nominal Rp 15 miliar.
Hal itu bermula dari perkenalan Bunga dengan CD dan suaminya, SFS, pada 2020 lalu di Bali.
Kemudian pada 2022, Bunga mendapat tawaran untuk berinvestasi dengan mendapatkan profit.
Aktris berusia 37 tahun ini melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada 22 Agustus 2024.
Selanjutnya: AFPI Berkontribusi pada Inklusi Keungan RI, Outstanding Pinjaman Tembus Rp 76 Triliun
Menarik Dibaca: Resep Pai Cokelat Mini Tanpa Oven, Renyah dan Lumer di Mulut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News