Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ketujuh saksi, termasuk DAN, dibawa ke Polres Metro Jaksel oleh KPK pada Jumat (22/5/2020) dini hari. Namun, kasusnya kembali dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena lokasi kejadian di kantor Kemendikbud yang berada di Jakarta Pusat serta di Jakarta Timur yang menjadi lokasi UNJ.
Baca Juga: ICW: Ada yang janggal dari OTT KPK kali ini
Para saksi kemudian dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Mereka pun dipulangkan pada Jumat malam dengan status wajib lapor. “Pada 22 Mei 2020, ketujuh saksi ini dimintai keterangannya kembali di Polda Metro Jaya. Setelah selesai, Polda Metro Jaya kemudian melepaskan ketujuh saksi untuk kembali ke rumah masing-masing pada malam harinya dengan status wajib lapor,” ungkap Humas UNJ.
UNJ pun menyesali peristiwa tersebut. Mereka menghargai upaya Kemendikbud untuk membentuk integritas di perguruan tinggi. Sekaligus, mereka menyampaikan terima kasih kepada KPK dan Polri yang dinilai telah profesional.
Baca Juga: Aksi unjuk rasa tuntut Perppu KPK mulai bergerak mendekati istana negara
“UNJ menyesali peristiwa yang terjadi dan memandang ini sebagai pelajaran bagi kami untuk makin memperbaiki diri di masa depan,” tulis Humas UNJ.
Lebih lanjut, UNJ berharap semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, UNJ juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan yang berpotensi merugikan UNJ.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Gratifikasi THR yang Libatkan Staf, Ini Kronologi Versi UNJ"
Penulis : Devina Halim
Editor : Khairina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News