Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyampaikan kronologi terkait kasus dugaan percobaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan staf UNJ.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemendikbud. Kini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Humas UNJ menuturkan, pada Rabu (20/5/2020), staf UNJ yang berinisial DAN pergi ke Kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela.
Baca Juga: Deputi Penindakan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas, ini alasannya
Menurut pihak Humas UNJ, THR dikumpulkan dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ untuk para pegawai Kemendikbud. “Total nominal keseluruhan dana yang dibawa saat itu berjumlah Rp 9.500.000 yang sudah dimasukkan ke dalam beberapa amplop dan juga ada yang tanpa amplop dengan nilai yang sewajarnya,” tulis Humas UNJ seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
“Pemberian THR ini dilakukan tanpa pihak pegawai Kemendikbud mengetahuinya dan tidak ada unsur permintaan dari Kemendikbud,” sambungnya.
Kemudian, DAN tiba kembali di UNJ sekitar pukul 11.30 WIB. Tak lama kemudian, dua orang dari KPK dan dua orang dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud datang. DAN dibawa ke kantor Itjen Kemendikbud, di mana ia ditanya perihal nominal sisa THR yang terkumpul dan diminta untuk menyerahkannya.
Baca Juga: KPK: Tidak tertutup kemungkinan penyelenggara negara terlibat kasus OTT pejabat UNJ
Berdasarkan keterangan pihak UNJ, sisa THR sebesar Rp 27 juta dan 1.200 dollar AS berada di rumah DAN. Maka dari itu, DAN meminta tolong anaknya untuk mengantarkan sisa THR tersebut. Pihak KPK juga meminta DAN menyerahkan telepon selulernya untuk kepentingan penyelidikan. Pada Rabu sore, DAN diperbolehkan pulang.
“Sore harinya DAN dipersilakan untuk meninggalkan kantor Itjen Kemendikbud karena dianggap oleh penyidik KPK tidak ada unsur yang dilanggar sebagaimana hukum yang berlaku. DAN pun langsung diperbolehkan pulang,” ujarnya.
Baca Juga: KPK OTT Rektor UNJ malah dinilai mempermalukan diri sendiri
Namun, KPK menangkap DAN pada Rabu tengah malam atau Kamis (21/5/2020) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. KPK kemudian meminta keterangan dua orang dari UNJ serta empat orang dari Kemendikbud pada Kamis pagi. Pihak UNJ yang dimintai keterangan adalah rektor UNJ dan dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ.
Maka dari itu, Humas UNJ pun menegaskan bahwa tidak pernah terjadi OTT terhadap rektor universitas tersebut. “Jelas bahwa yang terjadi bukanlah OTT terhadap rektor,” tuturnya.
Baca Juga: KPK dan Itjen Kemendikbud tangkap tangan pejabat UNJ
Sementara itu, empat pihak dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Karo SDM Kemendikbud, Staf SDM Kemendikbud, dan Staf SDM Kemendikbud. KPK lalu mengungkapkan belum menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga kasusnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketujuh saksi, termasuk DAN, dibawa ke Polres Metro Jaksel oleh KPK pada Jumat (22/5/2020) dini hari. Namun, kasusnya kembali dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena lokasi kejadian di kantor Kemendikbud yang berada di Jakarta Pusat serta di Jakarta Timur yang menjadi lokasi UNJ.
Baca Juga: ICW: Ada yang janggal dari OTT KPK kali ini
Para saksi kemudian dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Mereka pun dipulangkan pada Jumat malam dengan status wajib lapor. “Pada 22 Mei 2020, ketujuh saksi ini dimintai keterangannya kembali di Polda Metro Jaya. Setelah selesai, Polda Metro Jaya kemudian melepaskan ketujuh saksi untuk kembali ke rumah masing-masing pada malam harinya dengan status wajib lapor,” ungkap Humas UNJ.
UNJ pun menyesali peristiwa tersebut. Mereka menghargai upaya Kemendikbud untuk membentuk integritas di perguruan tinggi. Sekaligus, mereka menyampaikan terima kasih kepada KPK dan Polri yang dinilai telah profesional.
Baca Juga: Aksi unjuk rasa tuntut Perppu KPK mulai bergerak mendekati istana negara
“UNJ menyesali peristiwa yang terjadi dan memandang ini sebagai pelajaran bagi kami untuk makin memperbaiki diri di masa depan,” tulis Humas UNJ.
Lebih lanjut, UNJ berharap semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, UNJ juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan yang berpotensi merugikan UNJ.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Gratifikasi THR yang Libatkan Staf, Ini Kronologi Versi UNJ"
Penulis : Devina Halim
Editor : Khairina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News