Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berdasarkan keterangan pihak UNJ, sisa THR sebesar Rp 27 juta dan 1.200 dollar AS berada di rumah DAN. Maka dari itu, DAN meminta tolong anaknya untuk mengantarkan sisa THR tersebut. Pihak KPK juga meminta DAN menyerahkan telepon selulernya untuk kepentingan penyelidikan. Pada Rabu sore, DAN diperbolehkan pulang.
“Sore harinya DAN dipersilakan untuk meninggalkan kantor Itjen Kemendikbud karena dianggap oleh penyidik KPK tidak ada unsur yang dilanggar sebagaimana hukum yang berlaku. DAN pun langsung diperbolehkan pulang,” ujarnya.
Baca Juga: KPK OTT Rektor UNJ malah dinilai mempermalukan diri sendiri
Namun, KPK menangkap DAN pada Rabu tengah malam atau Kamis (21/5/2020) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. KPK kemudian meminta keterangan dua orang dari UNJ serta empat orang dari Kemendikbud pada Kamis pagi. Pihak UNJ yang dimintai keterangan adalah rektor UNJ dan dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ.
Maka dari itu, Humas UNJ pun menegaskan bahwa tidak pernah terjadi OTT terhadap rektor universitas tersebut. “Jelas bahwa yang terjadi bukanlah OTT terhadap rektor,” tuturnya.
Baca Juga: KPK dan Itjen Kemendikbud tangkap tangan pejabat UNJ
Sementara itu, empat pihak dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Karo SDM Kemendikbud, Staf SDM Kemendikbud, dan Staf SDM Kemendikbud. KPK lalu mengungkapkan belum menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga kasusnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.