kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kasus alih fungsi hutan, KPK panggil Zulkifli Hasan


Kamis, 16 Januari 2020 / 10:59 WIB
ILUSTRASI. Zulkifli Hasan di Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Maamun Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur. Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. 

Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu. Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro. 

Baca Juga: Terpopuler: Benny Tjokro dijerat pasal korupsi, skema MYRX investor dibayar rumah

"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2019) lalu. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Zulkifli Hasan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×