kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.057   23,00   0,13%
  • IDX 4.997   -188,50   -3,64%
  • KOMPAS100 631   -26,97   -4,10%
  • LQ45 488   -20,09   -3,95%
  • ISSI 172   -7,03   -3,92%
  • IDX30 273   -10,40   -3,67%
  • IDXHIDIV20 357   -9,37   -2,56%
  • IDX80 72   -3,02   -4,00%
  • IDXV30 101   -1,50   -1,47%
  • IDXQ30 90   -3,25   -3,49%

Kasus alih fungsi hutan, KPK panggil Zulkifli Hasan


Kamis, 16 Januari 2020 / 10:59 WIB
ILUSTRASI. Zulkifli Hasan di Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil Wakil Ketua MPR Zulkfili Hasan, Kamis (16/1) hari ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau tahun 2014. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu," kata Ali dalam keterangannya.

Baca Juga: PDI-P serahkan pencarian Harun Masiku kepada KPK

Pada pemeriksaan hari ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa atas statusnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2019-2024. 

Selain Zulkifli, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dalam kasus ini yakni eks Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan tahun 2014, Masyhud. KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau. 

KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. 

Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah. KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini. 

Baca Juga: Pengacara sebut Hiendra Soenjoto punya hak berbohong tak hadiri panggilan KPK

Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×