Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah lengkap atau P21. Ahok nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
"Di PN Jakarta Utara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016).
Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materil dan formil. Noor mengatakan, kini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.
Namun, tanggal persidangan Ahok belum ditentukan. "Kalau barbuk (barang bukti) dan tersangka sudah diserahkan, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," kata Noor.
Ia mengapresiasi ketelitian penyidik dalam menyusun berkas perkara sehingga tidak perlu bolak balik untuk melengkapi kekurangannya.
Namun, saat disinggung apakah akan langsung dilakukan penahanan terhadap Ahok, Noor enggan menjawabnya. "Saya tidak bicara ke depan soal itu ya. Saya hanya sampaikan soal P21," kata Noor.
Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News