kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus Ahok segera masuk persidangan


Rabu, 30 November 2016 / 11:04 WIB
Kasus Ahok segera masuk persidangan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Berkas perkara atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu (30/11).

”Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal ahok telah dinyatakan P21," kata Noor.

Dengan dinyatakan lengkap, artinya berkas perkara hasil penyelidikan Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Oleh karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil alih barang bukti serta tersangka. Namun belum jelas, apakah nanti kejaksaan akan menahan Ahok atau tidak selama masa persidangan.

Sementara dugaan pelanggaran yang dikenakan pada gubernur non aktif DKI Jakarta ialah pasal 156 dan 156a KUHP. Jaksa juga menyatakan bahwa pengenaan pasal pada UU ITE tidak diperlukan lantaran dua pasal dalam KUHP yang digunakan jaksa tersebut dinilai cukup untuk membawa Ahok ke meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×