kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Besok, Kejagung putuskan nasib berkas perkara Ahok


Selasa, 29 November 2016 / 19:14 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung hingga saat ini masih meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok‎).

"Berkas perkara masih kami teliti. Semuanya sudah dipertimbangkan dan memenuhi syarat formil. Kami akan segera menentukan sikap, paling lambat besok pagi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum di Kejagung, Selasa (29/11).

M Rum mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengalami kesulitan dalam meneliti berkas perkara Ahok. "Sama sekali tidak ada kendala, kan batas waktunya dua pekan dari saat dilimpahkan. Penyidik kami solid," katanya.

M Rum menambahkan, tidak ada penambahan pasal yang disangkakan terhadap Ahok. Pasalnya masih sama seperti yang disangkakan penyidik Bareskrim.

Sebelumnya, Ketua Jaksa Peneliti kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono juga membantah adanya informasi yang menyatakan berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dia menegaskan berkas itu masih diteliti jaksa peneliti. "Berkas masih diteliti, masih di Kejagung, belum P21. Kami tidak ada target, tapi secepatnya," ucapnya.

Untuk diketahui, ‎sebelumnya, berkas tersebut sudah diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri yang diketuai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto pada Jumat (25/11).

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×