kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Besok, Kejagung putuskan nasib berkas perkara Ahok


Selasa, 29 November 2016 / 19:14 WIB
Besok, Kejagung putuskan nasib berkas perkara Ahok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung hingga saat ini masih meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok‎).

"Berkas perkara masih kami teliti. Semuanya sudah dipertimbangkan dan memenuhi syarat formil. Kami akan segera menentukan sikap, paling lambat besok pagi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum di Kejagung, Selasa (29/11).

M Rum mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengalami kesulitan dalam meneliti berkas perkara Ahok. "Sama sekali tidak ada kendala, kan batas waktunya dua pekan dari saat dilimpahkan. Penyidik kami solid," katanya.

M Rum menambahkan, tidak ada penambahan pasal yang disangkakan terhadap Ahok. Pasalnya masih sama seperti yang disangkakan penyidik Bareskrim.

Sebelumnya, Ketua Jaksa Peneliti kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono juga membantah adanya informasi yang menyatakan berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dia menegaskan berkas itu masih diteliti jaksa peneliti. "Berkas masih diteliti, masih di Kejagung, belum P21. Kami tidak ada target, tapi secepatnya," ucapnya.

Untuk diketahui, ‎sebelumnya, berkas tersebut sudah diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri yang diketuai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto pada Jumat (25/11).

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×