kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.271   11,00   0,07%
  • IDX 6.932   27,79   0,40%
  • KOMPAS100 1.008   6,23   0,62%
  • LQ45 767   4,90   0,64%
  • ISSI 229   1,41   0,62%
  • IDX30 394   0,88   0,22%
  • IDXHIDIV20 455   1,16   0,26%
  • IDX80 113   0,95   0,85%
  • IDXV30 114   0,71   0,63%
  • IDXQ30 127   0,43   0,34%

Kasudinhub Jakbar ditahan di Rutan Cipinang


Jumat, 14 Februari 2014 / 13:13 WIB
Kasudinhub Jakbar ditahan di Rutan Cipinang
ILUSTRASI. Gedung MNC Tower. KONTAN/Daniel Prabowo/19/05/2011


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi saat dia menjabat sebagai Camat di Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. Ucok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

"Di tahanan itu selama 20 hari, sampai Maret," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina, di Kejari Jaktim, Jumat (14/2/2014).

Ucok ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 awal semester pertama. Modusnya, yakni memotong sekitar 30 persen dari setiap anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Menurut Silvia, kerugian negara yang diakibatkan sementara ini mencapai Rp 673 juta. Kejari Jaktim menyebut, jumlah itu merupakan korupsi yang dilakukan Ucok mulai tahun 2009-2013 saat menjabat sebagai Camat Kramatjati.

"Sementara kami temukan yang jelas itu. (Jadi) dari 2009 itu sedikit demi sedikit terus sampai dengan 2013 awal. Masih penyidikan pengembangan data sementara," ujar Silvia. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×