kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kasudinhub Jakbar ditahan di Rutan Cipinang


Jumat, 14 Februari 2014 / 13:13 WIB
Kasudinhub Jakbar ditahan di Rutan Cipinang
ILUSTRASI. Gedung MNC Tower. KONTAN/Daniel Prabowo/19/05/2011


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi saat dia menjabat sebagai Camat di Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. Ucok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

"Di tahanan itu selama 20 hari, sampai Maret," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina, di Kejari Jaktim, Jumat (14/2/2014).

Ucok ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 awal semester pertama. Modusnya, yakni memotong sekitar 30 persen dari setiap anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Menurut Silvia, kerugian negara yang diakibatkan sementara ini mencapai Rp 673 juta. Kejari Jaktim menyebut, jumlah itu merupakan korupsi yang dilakukan Ucok mulai tahun 2009-2013 saat menjabat sebagai Camat Kramatjati.

"Sementara kami temukan yang jelas itu. (Jadi) dari 2009 itu sedikit demi sedikit terus sampai dengan 2013 awal. Masih penyidikan pengembangan data sementara," ujar Silvia. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×