kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPRD Banten kembalikan mobil dari Wawan


Rabu, 12 Februari 2014 / 18:36 WIB
Anggota DPRD Banten kembalikan mobil dari Wawan
ILUSTRASI. Promo Indomaret Hanya 3 Hari Periode 23-25 September 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Fraksi Demokrat Sonny Indra Djaya, mengembalikan sebuah mobil yang diduga diberikan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil tersebut dikembalikan melalui pengacara Wawan, Tubagus Sukatma.

"Perlu disampaikan bahwa tadi ada pengembelaian mobil dari anggota DPRD Banten Sonny, melalui pengacara TCW (Tubagus Chaeri Wardana) atas nama Tubagus Sukatma," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (12/2).

Lebih lanjut kata Johan, pengembalian mobil melalui pengacara Wawan tersebut juga bertujuan untuk diserahkan ke KPK. Setalah dilakukan pengembalian kata Johan, pihaknya melakukan penyitaan atas mobil Honda CR-V berplat nomor B 287 SON tersebut. "Dan kemudian oleh KPK dilakukan penyitaan," tambah Johan.

Johan juga bilang, pihaknya masih menelusuri motif adanya mobil milik Wawan di tangan Sonny, apakah motif pemberian atau hanya pinjaman saja. Pasalnya, STNK mobil tersebut pun atas nama Wawan. Namun, jika dilihat plat nomornya, ada inisial Sonny, yakni SON.

Sebelumnya, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Sonny. Sonny diperiksa karena diduga menerima pemberian sejumlah mobil dari Wawan. Pemberian tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan proyek-proyek perusahaan Wawan yang mengunakan APBD Banten.

Terkait kasus ini juga, KPK hari ini turut memeriksa Jaeng Rana (mantan anggota DPRD Banten), Agus Puji Raharjo (anggota DPRD Banten), dan Aeng Haeruddin (Ketua DPRD Banten). Sebelumnya KPK juga telah memeriksa beberapa Anggota DPRD Banten lainnya, yakni Eddy Yus Amirsyah, Media Warman, dan Thoni Fathoni Mukson.

KPK juga telah melakukan penyitaan tiga unit mobil. Ketiganya yakni satu unit CRV berplat nomor B 710 MED dari Media Warman yang sebelumnya telah dikembalikan ke KPK. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan masing-masing satu unit Mercedes Benz dan Vellfire dari Gunawan yang diketahui sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Pandeglang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×