kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasasi KPK atas Budi Mulya dikabulkan


Kamis, 09 April 2015 / 19:55 WIB
Kasasi KPK atas Budi Mulya dikabulkan
ILUSTRASI. Gelaran Japan Mobility Show


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dikabulkan Mahkamah Agung. Terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century ini pun harus menjalani hukuman menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar, dengan Hakim anggota M. Askin dan MS. Lumme ini pun menghasilkan putusan final tanpa dissenting opinion. "Mengadili, mengabulkan kasasi Penuntut Umum serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi mengadili sendiri," demikian petikan amar putusan kasasi yang diterima, Kamis, (9/4).

Saat mengambil putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan alasan kasasi Penuntut Umum yang dapat dibenarkan dan melihat putusan sebelumnya yang dinilai kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Hakim menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik, dan dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 tahun 2004.

Sebagai Konsekuensi yuridisnya, perbuatan terdakwa termasuk perbuatan melawan hukum yang dinilai mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pertama kali tanggal 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar Rp 8.012.221.000.000.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, telah diserahkan kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) pada tanggal 21 November 2008 dan terdakwa menyetujuinya dalam RDG (Rapat Dewan Gubernur) BI. Hal ini mengakibatkan kerugian negara Rp 8.012.221.000.000, dan telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Sehingga, terdakwa perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Hakim Artidjo Alkostar.

Sementara putusan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan bahwa akan mempelajari bunyi putusan MA. "Kami pelajari dulu apa putusan MA" ujar Johan Budi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan Budi Mulya bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan kurungan. Lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.

Atas perbuatannya Budi Mulya diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×