Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menjadi 12 tahun penjara. Hal tersebut diputus dalam perkara Budi Mulya ditingkat banding yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK) dan tim penasihat hukum Budi Mulya.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun) yang lainnya tetap," kata Kepala Humas PT DKI M Hatta, Senin (8/12).
Lebih lanjut menurut Hatta, pertimbangan majelis hakim banding untuk memperberat hukuman Budi Mulya yakni perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar bahkan telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Widodo pada 3 Desember 2014 lalu. Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia divonis 10 tahun penjara dan drenda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi Bank Century. Hakim mengatakan, Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Hakim menyatakan, pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Pemberian FPJP itu pun, menurut hakim, bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005.
Selain itu, Budi dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, sebagai pinjaman. Menurut hakim, Budi tidak dapat menjelaskan secara gamblang bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi kepada Robert. Pinjaman uang itu pun justru menimbulkan konflik kepentingan.
Hakim juga menyatakan bahwa Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Budi dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan.
Sementara itu salah satu penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan enggan berkomentar terkait putusan banding tersebut. "Saya belum ada komentar karena belum ada pemberitahuan," kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News