kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

KPK ajukan kasasi atas banding Budi Mulya


Senin, 15 Desember 2014 / 19:37 WIB
KPK ajukan kasasi atas banding Budi Mulya
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 28 Juni 2023, Klaim Reward Menarik Skin Senjata hingga Emote


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan langkah hukum berikutnya atas putusan banding terdakwa kasus korupsi dalam pemberian  Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

"Pasti (ajukan kasasi). Kalau tidak dari kami, dari tim jaksa," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12).

Lebih lanjut menurut Abraham, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Budi Mulya juga belum cukup menjadi alat bukti bagi KPK untuk mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lainnya yang disebut turut serta terlibat dalam kasus itu.

"Dalam SOP KPK dikatakan ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu kita enggak pernah mengandalkan hanya dua alat bukti," tambah Abraham.

"Kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA supaya inkracht. Kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam itu," sambungnya.

Sebelumnya PT DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara. Adapun pertimbangan majelis hakim banding untuk memperberat hukuman Budi Mulya yakni perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar bahkan telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.

Hukuman itu lebih tinggi dua tahun dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan sebelummya. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia divonis 10 tahun penjara dan drenda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Atas perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 8,5 triliun yaitu dari pemberian FPJP sebesar Rp 689,39 miliar, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 triliun pada Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×