Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati jika serius ingin menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-18 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP18 CBD). Pasalnya, kekayaan biodiversitas Indonesia masih menghadapi ancaman deforestasi, ekspansi industri ekstraktif, hingga aliran pembiayaan ke sektor berisiko tinggi.
Desakan tersebut disampaikan koalisi masyarakat sipil dalam rangkaian COP17 CBD yang berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan Indonesia berkeinginan menjadi tuan rumah COP18 CBD. Namun, hingga kini Indonesia belum mengajukan pencalonan secara resmi. Tiga negara yang telah mengajukan diri adalah Ethiopia, Panama, dan Ekuador.
Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, Indonesia memiliki 88,43 juta hektare hutan alam. Namun, sekitar 1,06 juta hektare hutan alam hilang sepanjang 2024–2025. Angka deforestasi tersebut meningkat 37% dibandingkan periode sebelumnya.
Juru Kampanye FWI Agung Ady Setiyawan mengatakan, Indonesia perlu menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi hutan primer dan lanskap hutan utuh. FWI mencatat, Indonesia masih memiliki 70,3 juta hektare lanskap hutan utuh, dengan 26,5 juta hektare di antaranya berada di Papua.
Baca Juga: Bahlil Minta Jajaran ESDM Berpihak ke Rakyat, Bukan Kepentingan Pengusaha
Di sisi lain, sekitar 40% deforestasi nasional terjadi di dalam konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Bahkan, sekitar 160.000 hektare deforestasi terjadi di kawasan Key Biodiversity Areas (KBA), sementara 4,59 juta hektare kawasan KBA tumpang tindih dengan konsesi.
“Keberhasilan konservasi biodiversitas tidak diukur dari berapa banyak hektare yang dilaporkan, tetapi dari berapa banyak hutan alam yang masih berdiri, tetap terhubung, dan terlindungi,” kata Agung dalam konferensi pers bersama organisasi masyarakat sipil.
Menurut dia, perlindungan hutan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keanekaragaman hayati dan hak masyarakat adat serta komunitas lokal.
Ancaman bagi orangutan Tapanuli
Ancaman kerusakan habitat juga membayangi orangutan Tapanuli, salah satu spesies kera besar paling langka di dunia. Survei terkini menunjukkan populasi spesies ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 716 individu yang tersebar di tiga blok habitat, yakni Barat, Timur, dan Selatan.
Habitat orangutan Tapanuli di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, terancam aktivitas industri dan perubahan tutupan lahan. Analisis menggunakan Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) menunjukkan penurunan tutupan hutan alami dan peningkatan lahan terbuka seluas 239,40 hektare atau setara 21,93% di ekosistem tersebut selama 2013–2023.
Saat ini, terdapat tujuh kegiatan industri yang beroperasi di dalam maupun sekitar kawasan Batang Toru, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan proyek pembangkit listrik tenaga air.
Baca Juga: Keberadaan Kopdes Merah Putih Berisiko Gerus Pasar UMKM dan Warung Rakyat
Juru Kampanye Senior Satya Bumi Sadam Afian Richwanudin menilai, pembukaan vegetasi akibat proyek pembangunan dapat memutus koridor pergerakan orangutan dan semakin mengisolasi populasi yang sudah kecil. Bencana ekologis juga memperburuk ancaman terhadap spesies tersebut. Diperkirakan hingga 58 individu orangutan terdampak, atau sekitar 11% dari populasinya.
Sadam mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di ekosistem Batang Toru, baik untuk pertambangan, perkebunan, pembalakan, maupun pembangunan infrastruktur berskala besar. Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten.
Pembiayaan berisiko tembus US$ 100 miliar
Selain persoalan perizinan dan deforestasi, koalisi masyarakat sipil menyoroti peran sektor keuangan dalam mendorong aktivitas yang berisiko terhadap hutan. Penelitian TuK INDONESIA bersama Forests & Finance Coalition menunjukkan, selama 2020 hingga September 2026, lebih dari US$ 100 miliar pembiayaan mengalir ke sektor-sektor berisiko terhadap hutan yang terkait dengan Indonesia.
Sekitar 40% pembiayaan berasal dari kreditur domestik, sedangkan 60% berasal dari kreditur internasional, terutama dari China, Jepang, dan Singapura. Berdasarkan sektor, pembiayaan terbesar mengalir ke industri pulp dan kertas sebesar 35%, kelapa sawit 30%, serta nikel 10%.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA Linda Rosalina menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi keuangan berkelanjutan yang mengikat. Menurut dia, keberadaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia belum cukup untuk memastikan pembiayaan tidak mengalir ke perusahaan berisiko tinggi.
Linda mendorong penerapan uji tuntas lingkungan dan hak asasi manusia (environmental and human rights due diligence), pembatasan pembiayaan bagi perusahaan perusak lingkungan, daftar pengecualian pendanaan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran.
Ia menambahkan, penyelarasan arus pembiayaan dengan target perlindungan biodiversitas membutuhkan keterlibatan Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia, bukan hanya otoritas lingkungan hidup.
Menurut Linda, ambisi Indonesia menjadi tuan rumah COP18 CBD harus disertai reformasi kebijakan di dalam negeri, akuntabilitas sektor keuangan, dan partisipasi bermakna masyarakat adat serta komunitas lokal.
Perlu penguatan regulasi
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti kedudukan hukum Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional (NBSAP) 2025–2045. Meski pemerintah telah menetapkan strategi tersebut dan memasukkan targetnya ke dalam perencanaan pembangunan, koalisi menilai kedudukan hukumnya belum cukup kuat untuk menjadi dasar pengendalian perizinan dan tata ruang.
Badan Pengurus Yayasan MADANI Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto mengatakan, NBSAP belum memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Akibatnya, implementasi target perlindungan biodiversitas berpotensi berbenturan dengan aturan sektoral yang mengatur pertambangan, perkebunan, dan penataan ruang.
Giorgio mencontohkan Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, yang memiliki kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi. Lebih dari 45% lahan dengan biodiversitas tinggi di pulau tersebut tercatat tumpang tindih dengan konsesi pertambangan.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan penyusunan regulasi perlindungan keanekaragaman hayati melibatkan masyarakat adat, komunitas lokal, dan organisasi masyarakat sipil. Tanpa partisipasi mereka, kebijakan dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa perubahan nyata di lapangan.
Koalisi juga meminta pemerintah memastikan partisipasi penuh masyarakat adat dan komunitas lokal dalam perundingan COP17 CBD, termasuk melalui mekanisme permanen yang membahas pelaksanaan Pasal 8(j) Konvensi Keanekaragaman Hayati. Pasal tersebut berkaitan dengan penghormatan, pelestarian, dan pemeliharaan pengetahuan serta praktik masyarakat adat dan komunitas lokal yang relevan bagi konservasi biodiversitas.
Knowledge Management Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII) Lasti Fardilla Noor mengatakan, partisipasi masyarakat harus tercermin dalam kebijakan, alokasi anggaran, dan tindakan nyata yang melindungi wilayah kelola mereka.
Hingga Mei 2026, WGII mencatat lebih dari satu juta hektare wilayah konservasi yang dikelola komunitas telah didokumentasikan di Indonesia melalui registrasi Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCA).
Koalisi menilai, pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah COP18 CBD semestinya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hutan, memperbaiki tata kelola pembiayaan, dan menjamin hak masyarakat adat serta komunitas lokal. Tanpa langkah konkret tersebut, ambisi diplomasi biodiversitas Indonesia berisiko tidak sejalan dengan kondisi perlindungan keanekaragaman hayati di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














