Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendesak percepatan penyelesaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Bali. Langkah ini diperlukan untuk menghentikan kebocoran air lindi yang mengancam ekosistem mangrove di sekitar tempat pembuangan sampah tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan, kebocoran air lindi masih ditemukan saat dirinya meninjau TPA Suwung pada Kamis (22/10). Padahal, pengelola menyatakan telah melakukan upaya pemulihan lingkungan melalui penanaman kembali mangrove.
“Hari ini kita meninjau TPA Suwung, kami apresiasi karena TPA ini sudah melakukan upaya untuk pemulihan dan menanam kembali mangrove, tapi kelihatan masih ada air lindi yang bocor, jadi mohon IPAL-nya segera diselesaikan ya, ini air lindinya banyak banget,” kata Diaz dalam keterangan resmi, Sabtu (24/10).
Menurut Diaz, kebocoran air lindi berpotensi merusak ekosistem mangrove apabila tidak segera ditangani. Sebelumnya, air lindi dari TPA Suwung dilaporkan mengalir melalui pipa hingga mencemari kawasan mangrove dan menyebabkan tanaman mati. “Bayangkan air lindi ngumpul di ekosistem mangrove dan bikin tanaman mati, hanya karena air lindi,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi RI Masuk 7 Besar Dunia, Produktivitas dan Kesejahteraan Masih Jadi Tantangan
Selain persoalan pencemaran, KLH/BPLH juga menyoroti kapasitas TPA Suwung yang semakin terbatas. Diaz memperingatkan, tempat pemrosesan akhir tersebut berpotensi kelebihan kapasitas dalam dua hingga tiga bulan ke depan sehingga tidak lagi mampu menerima sampah.
Untuk mengantisipasi kondisi itu, pemerintah mendorong masyarakat Bali mengurangi sampah dari sumbernya, terutama melalui pemilahan sampah langsung dari rumah tangga. “Dua-tiga bulan lagi, TPA Suwung akan kelebihan kapasitas dan tidak bisa menerima sampah lagi. Jadi, kalau bisa, kita selesaikan sampah dari rumah masing-masing dan jangan bawa sampah lagi ke TPA Suwung,” kata Diaz.
Di sisi lain, KLH/BPLH mengapresiasi upaya pengelola TPA Suwung dalam mengantisipasi kebakaran di tengah cuaca panas ekstrem. Upaya tersebut dilakukan melalui penyemprotan dan patroli berkala sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Baca Juga: Mentan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Mineral untuk Jaga Swasembada Pangan
Diaz menambahkan, TPA Suwung sempat mengalami kebakaran sekitar sebulan sebelumnya. Namun, api berhasil dipadamkan dalam waktu 17 menit berkat kesiapsiagaan pengelola. “Ini karena ada kepatuhan terhadap surat edaran Menteri LH. Kami lihat sendiri tadi ada upaya penyemprotan,” ujarnya.
Pemerintah menilai penanganan TPA Suwung membutuhkan dua langkah sekaligus, yakni penyelesaian infrastruktur pengolahan air limbah untuk mencegah pencemaran serta pengurangan sampah dari sumbernya untuk menekan beban tempat pemrosesan akhir.
Dengan kapasitas yang kian terbatas dan ancaman pencemaran terhadap mangrove, percepatan penanganan TPA Suwung menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah sekaligus melindungi ekosistem pesisir Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














