kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Alasan KPK setuju hukuman Budi Mulya ditambah


Selasa, 09 Desember 2014 / 14:36 WIB
Alasan KPK setuju hukuman Budi Mulya ditambah
ILUSTRASI. TAJUK - Sandy Baskoro


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, penambahan hukuman terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indoensia Budi Mulya di tingkat banding menjadi contoh bagi pejabat publik agar berpikir lebih keras lagi jika tergoda melakukan korupsi. Penambahan hukuman tersebut kata Zul, juga supaya para pelaku juga tidak mengganggap enteng perilaku korupsi.

"Ini sangat bagus artinya proses hukum sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi. Biar tidak dianggap enteng," kata Zul di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/12).

Oleh karena itu, KPK mengapresiasi putusan majelis di tingkat banding tersebut. Zul mengatakan, putusan tersebut sudah lebih sensitif karena lebih melihat keadilan bagi masyarakat.

"Sebab selama ini sudah hukuman (bagi koruptor) rendah lantas berikut dipenjara juga kena remisi pembebasan bersyarat tahu-tahu ya sudah keluar," tambah dia.

PT DKI menjatuhkan pidana 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yakni selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara yang lainnya tetap," kata Kepala Humas PT DKI M Hatta kemarin.

Adapun pertimbangan majelis hakim banding untuk memperberat hukuman Budi Mulya yakni perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar bahkan telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara. Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Widodo pada 3 Desember 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×