Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, terutama terkait pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan zat tambahan pada produk tembakau, masih dalam pembahasan dan belum final.
Pemerintah masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan membahas aspek teknis serta dasar ilmiah sebelum menetapkan ketentuan tersebut.
Proses ini juga mempertimbangkan kesiapan industri dan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembahasan batas kadar tar dan nikotin dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Kemenperin Tolak Batas Tar & Nikotin Baru, Khawatir Industri Kretek Tertekan
Sementara itu, Kemenkes berwenang menyusun pengaturan mengenai zat tambahan yang dilarang.
“Besaran batas kadar dan rumusan ketentuan yang akan diatur masih memerlukan pembahasan lebih lanjut,” kata Nadia, Jumat (23/10/2026).
Setelah melalui konsultasi publik, draf ketentuan tersebut kini dibahas dalam forum pleno lintas sektor untuk merumuskan usulan batas kadar bagi setiap jenis produk.
Karena itu, perubahan dalam draf masih menjadi bagian dari proses penyelarasan kebijakan dan belum dapat dianggap sebagai keputusan final sebelum tercapai kesepakatan antar kementerian dan lembaga.
Pernyataan ini merespons keberatan industri hasil tembakau terhadap usulan batas maksimal tar 10 miligram (mg) dan nikotin 1 mg. Kalangan industri menilai batas tersebut tidak realistis bagi industri rokok kretek nasional.
Menurut Nadia, penetapan batas kadar perlu mempertimbangkan karakteristik produk dan kesiapan industri dalam menerapkan aturan, tanpa mengesampingkan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat serta dasar ilmiah kebijakan.
Kemenkes, lanjut dia, tetap membuka ruang masukan dari berbagai pihak, termasuk sektor industri, petani tembakau, akademisi, dan masyarakat sipil. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Baca Juga: Pembatasan Tar-Nikotin Berisiko Tekan Produksi Rokok Legal hingga Petani
Di sisi lain, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik telah memasuki tahap akhir harmonisasi antarkementerian dan lembaga.
Pembahasan pasal-pasalnya telah rampung, tetapi sejumlah substansi masih memerlukan pendalaman dan penyelarasan.
Kemenkes berkomitmen mempercepat penyelesaian aturan tersebut melalui koordinasi lintas sektor. Namun, jadwal penetapannya belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan bersama.
Rangkaian aturan tersebut merupakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rencana pembatasan kadar tar dan nikotin sebelumnya menuai keberatan dari ekosistem pertembakauan, termasuk melalui aksi unjuk rasa petani tembakau di kantor Kemenko PMK pada Juli lalu yang berujung pada kesepakatan untuk menunda pembahasan batas maksimal kadar tersebut.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7901561/kemenkes-tegaskan-aturan-turunan-pp-282024-belum-final-masih-butuh-pendalaman?page=all&s=paging_new#goog_rewarded.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














