kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK apresiasi putusan banding atas Budi Mulya


Senin, 08 Desember 2014 / 19:29 WIB
KPK apresiasi putusan banding atas Budi Mulya
ILUSTRASI. Cara mematikan fitur people nearby Telegram.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan banding yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, putusan tersebut memberikan keyakinan bagi KPK bahwa apa yang telah dirumuskan dan dibuktikan dalam pengadilan, telah sesuai.

"Putusan kasus BM (Budi Mulya) dalam kasus Bank Century memberikan keyakinan KPK bahwa apa yang dirumuskan dalam dakwaan dan dibuktikan dalam pengadilan sudah on the track," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/12).

Sementara itu, baik Bambang maupun Wakil Ketua KPK lainnya yakni Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja menyatakan pihaknya akan menunggu pututsan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk menentukan langkah berikutnya.

"Biasanya setelah putusan inkracht baru JPU melaporkan resmi atau mengekposes perkembangan perkara tersebut kepada pimpinan," kata Zulkarnain.

Seperti diberitakan, oleh PT DKI Budi Mulya diganjar dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yakni selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara yang lainnya tetap," kata Kepala Humas PT DKI M Hatta.

Lebih lanjut menurut Hatta, petimbangan majelis hakim banding untuk memperberat hukuman Budi Mulya yakni perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar bahkan telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara. Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Widodo pada 3 Desember 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×