kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun


Jumat, 14 November 2025 / 16:12 WIB
Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun
ILUSTRASI. Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabatnya, Zarof Ricar, atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabatnya, Zarof Ricar, atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding.

Baca Juga: Vonis Pengacara Ronald Tannur Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim

Adapun Zarof Ricar mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Permohonan kasasi ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal permohonan kasasi, Senin (11/8/2025). Pemohon, Zarof Ricar,” tulis data di SIPP PN Jakpus. Dalam data yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelah permohonan dari Zarof.

Selain Zarof, salah satu hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya. Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi atas nama Heru dikirim ke MA pada Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan Saat HUT RI ke-80

Diketahui, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding. Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Adapun, Heru Hanindyo tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.

Selanjutnya: IHSG Turun Tipis 0,02% ke 8.370, Top Losers LQ45 NCKL, SCMA dan KLBF, Jumat (14/11)

Menarik Dibaca: Mapple Finance Menempati Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Ambles

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×