kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Batalkan Vonis Tingkat Pertama, MA Hukum Musim Mas Bayar Rp 4,89 Triliun


Kamis, 25 September 2025 / 22:03 WIB
Batalkan Vonis Tingkat Pertama, MA Hukum Musim Mas Bayar Rp 4,89 Triliun
ILUSTRASI. Palu persidangan. Mahkamah Agung hukum korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor CPO PT Musim Mas Group bayarkan uang pengganti Rp 4,89 triliun.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menghukum korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), PT Musim Mas Group untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun. 

Sebelumnya, PT Musim Mas Group bersama dengan PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group, diberikan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama. 

“(Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti) total sejumlah Rp 4.890.938.943.794,08,” tulis amar putusan dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025). 

Uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori. Pertama, keuntungan yang tidak sah senilai Rp 626.630.516.604. 

Kemudian, kerugian keuangan negara senilai Rp 1.107.900.841.612,08. Lalu, kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp 3.156.407.585.578. 

Baca Juga: Musim Mas Group Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Jika ditotal, uang pengganti yang diputuskan majelis hakim adalah Rp 4.890.938.943.794,08. 

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 kepada Kejaksaan Agung. 

Hakim memerintahkan agar uang yang sudah disetorkan ini untuk dikembalikan ke kas negara. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dan dua hakim anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo memerintahkan agar PT Musim Mas Group membayarkan uang pengganti sesuai total uang pengganti yang telah diputus hakim.

Jika sampai waktu yang ditentukan uang pengganti ini belum dibayarkan, hakim memerintahkan agar aset perusahaan untuk disita dan dilelang untuk memenuhi kerugian negara. 

Apabila aset perusahaan masih belum mencukupi, hakim memerintahkan agar aset pribadi dari para pemilik perusahaan untuk dilelang. Jika masih belum memenuhi denda uang pengganti yang ditentukan, para pemilik PT Musim Mas Group ini akan dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

“Apabila masih belum mencukupi diganti dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun,” lanjut amar putusan. 

Baca Juga: Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas & Permata Hijau terkait Kasus CPO

Melalui putusan kasasi ini, majelis hakim membatalkan putusan di pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara ini. 

“Batal (putusan) JF (Judec facti, pengadilan tingkat pertama), (MA) adili sendiri,” tertulis di amar putusan. 

Majelis hakim berpendapat, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain diharuskan membayar uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda. 

“Pidana denda, para terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” lanjut amar. 

Jika denda ini tidak dibayarkan, pengadilan akan menyita harta benda milik terdakwa. Tapi, jika aset korporasi tidak mencukupi, majelis memerintahkan agar negara menyita aset milik para pemilik perusahaan PT Musim Mas Group. 

Semisal aset milik pihak perseorangan tidak mencukupi, ia akan dihukum selama enam bulan penjara. 

Sebelumnya, putusan ontslag CPO Korporasi ini menarik banyak perhatian karena ketiga hakim yang mengadili dan memutus perkaranya ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap. 

Ketiga hakim ini adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. 

Baca Juga: Promo Trans Jogja Spesial Kemerdekaan 13-18 Agustus, Pakai QRIS Cuma Bayar Rp 80

Setelah dilakukan penyidikan, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pemberian suap yang menyebabkan tiga korporasi CPO lolos dari jeratan hukum. 

Kini, lima tersangka ini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan. 

Dalam perkara ini, Djuyamto dan empat terdakwa lainnya diduga menerima suap dari pihak korporasi. Uang ini diterima dari pengacara yang mewakili perusahaan, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso. 

Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar. 

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar. 




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×