Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Prudential Life Assurance untuk ketiga kalinya terpaksa harus menelan pil pahit. Sebab majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Prudential melawan ahli waris nasabahnya. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum perusahaan asuransi tersebut membayar utang pertanggungan kepada ahli waris salah seorang nasabahnya
Dalam putusan kasasinya, MA memerintahkan Prudential membayar kewajibannya kepada ahli waris nasabahnya almarhum Eva Pasaribu yakni Victor Joe Sinaga sebesar Rp 75 juta. Putusan kasasi ini sudah bisa dieksekusi meskipun ada upaya hukum lain yang dilakukan Prudential.
Berdasarkan situs remi MA, putusan itu diketuk palu pada 21 Mei 2014 lalu oleh majelis hakim Soltoni Mohdally sebagai hakim ketua dibantu dua hakim anggota yakni Takdir Rahmadi dan Suwardi. Namun putusan itu baru sampai kepada para pihak pada kahir pekan lalu.
Kuasa hukum Victor, Riki Manik mengatakan, atas dimenangkannya gugatan penggugat pada tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sudah seharusnya Prudential membayar hukuman tersebut. "Kami berharap Prudential mematuhi putusan tersebut dan segera membayar uang pertanggungan yang menjadi hak klien kami," ujarnya akhir pekan lalu.
Riki mengatakan pada 2012 Victor selaku ahli waris nasabah prudential atas nama Eva Pasaribu mengajukan gugatan terhadap prudential di PN Jakarta Selatan terkait penolakan klaim meninggal yang diajukan Victor kepada Prudential. Prudential menolak klaim Victor lantaran Prudential menilai Eva penyembunyian keadaan sakitnya (misrepresentasi) saat pengisian SPAJ (surat permohonan asuransi jiwa).
Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Prudential terbukti ingkar janji atau wanprestasi dan menghukum Prudential membayar uang pertanggungan sebesar Rp 75 juta. Tapi Prudential tetap bersikukuh tidak membayar hak nasabahnya melainkan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, Pengadilan Tinggi menolak banding prudential dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Tidak berhenti disitu, Prudential kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun upaya hukum ini pun dikandaskan. Perkara kasasi yang terdaftar dengan nomor register 826K/Pdt/2013 ini di putus tanggal 21 Mei 2014 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi pemohon Prudential dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI serta menghukum prudential untuk membayar uang pertanggungan sebesar Rp 75 juta kepada penggugat Victor.
Kuasa hukum Prudential Donce Andrianto mengatakan belum mendapatkan putusan kasasi dari MA tersebut. Karena itu, ia juga belum memberitahukannya kepada pihak Prudential. Donce menolak mengomentara lebih jauh tekait perkara tersebut. "Saya tidak berwenang mengomentari kasus ini," ujarnya saat dihubung KONTAN, Minggu (31/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News