kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Karyawan Bergaji Rp 5 Juta per Bulan Kena Pajak, Ini Penjelasan Ditjen Pajak


Senin, 02 Januari 2023 / 18:33 WIB
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Karyawan Bergaji Rp 5 Juta per Bulan Kena Pajak, Ini Penjelasan Ditjen Pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Aturan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun kembali ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).

Beleid mengenai lapisan tarif PPh Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Adapun secara lengkap, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer.

Baca Juga: Ini Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5% dari Menkeu Sri Mulyani

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%.

Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%. 

Ketiga , penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25%. 

Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%. 

Kelima , penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35%.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 5 Juta Bayar Pajak

Dari layer tersebut dapat diketahui bahwa, jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5% dalam UU PPh, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan ( Rp 60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (2/1).

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×