kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini simulasi Pengenaan Pajak Gaji Rp 5 Juta, Setelah Dikurangi PTKP (*Revisi Judul)


Senin, 02 Januari 2023 / 08:59 WIB
Ini simulasi Pengenaan Pajak Gaji Rp 5 Juta, Setelah Dikurangi PTKP (*Revisi Judul)
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah menaikkan batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telah menerbitkan aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah mengubah batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun. 

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas PKP. 

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023). 

Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21. 

Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 5 Juta Bayar Pajak

Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun alias Rp 30.000 dalam sebulan. 

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi (PTKP) Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya," jelas Sri Mulyani. 

Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. 

"Kalau Anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata Sri Mulyani. 

Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. 

"UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar (tidak dipungut pajak). Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," terang Sri Mulyani. 

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. 

Baca Juga: Cek Besaran Tarif Pajak Karyawan Terbaru 2023

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif (setelah dikurangi PTKP Rp 54 juta): 

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen 
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen 
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen 
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

*Penjelasan: Redaksi KONTAN merevisi judul agar tidak terjadi salah persepsi terhadap berita tersebut
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×