kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Kapolri: Satu Korporasi Pembalakan Kayu Sumatra Naik Sidik, Dua Lainnya Menyusul


Selasa, 16 Desember 2025 / 13:09 WIB
Kapolri: Satu Korporasi Pembalakan Kayu Sumatra Naik Sidik, Dua Lainnya Menyusul
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan turut mengusut tuntas kasus pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Sumatra. 

Listyo mengatakan proses pendalaman terus dilakukan. Menurutnya, saat ini ada satu korporasi yang sudah naik sidik dan ada dua korporasi lain yang sedang dalam pendalaman. 

"Kita sudah menaikkan sidik satu korporasi dan kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan nanti secara bertahap," kata Listyo usai Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025). 

Baca Juga: Prabowo Pastikan Bakal Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang Langgar Aturan

Listyo memastikan pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk penegakan hukum di kawasan hutan. 

Namun begitu, Listyo saat ini masih belum bisa mengumumkan seluruh korporasi yang diduga melakukan pembalakan liar. 

Pihaknya memastikan akan mengumumkan setelah seluruh pendalaman naik ke penyidikan (sidik). 

Listyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah memberi arahan untuk menindak hukum para pelaku pembalakan liar. Ia menegaskan perintah Kepala Negara itu akan dijalankan secara konsisten oleh Polri.

"Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi namun di dalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan ya kita lakukan penindakan hukum," ujarnya. 

Baca Juga: Aceh Minta Keterlibatan PBB Tangani Pascabencana, Kemendagri Angkat Bicara

Sementara terkait ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar, kata Kapolri, mereka bisa dijatuhi sanksi pidana sekitar 9 tahun penjara. 

“Maksimal 9 tahun kalau enggak salah,” tuturnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari perusahaan yang terbukti melanggar aturan. 

Prabowo pun menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga, TNI, Polri untuk mendukung langkah penertiban kawasan hutan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dipersilakan meminta bantuan dari instansi-instansi lain dalam rangka melakukan penertiban.

"Jangan ragu-ragu. Kalau Anda (Menteri Kehutanan) butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke kementerian dan lembaga lain, mungkin minta bantuan Polri, TNI. Sekali lagi, siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut," tegas Prabowo. 

Selanjutnya: Pasar Tenaga Kerja AS Diperkirakan Melemah, Rilis Laporan Tertunda Jadi Sorotan

Menarik Dibaca: Nikmati 15 Promo Makanan & Minuman HUT BRI ke-130, J.CO hingga Marugame Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×