Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Pernyataan itu disampaikan langsung saat memimpin Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Prabowo pun menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga, TNI, Polri untuk mendukung langkah penertiban kawasan hutan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dipersilakan meminta bantuan dari instansi-instansi lain dalam rangka melakukan penertiban.
"Jangan ragu-ragu. Kalau Anda (Menteri Kehutanan) butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke kementerian dan lembaga lain, mungkin minta bantuan Polri, TNI. Sekali lagi, siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut," tegas Prabowo.
Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra 2026
PBPH merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Izin ini mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu di hutan lindung dan hutan produksi.
Namun, pemerintah menemukan sejumlah pemegang PBPH terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat, sehingga Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin-izin kehutanan bermasalah tersebut.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah serius mencegah pembalakan liar. Dia meminta Kementerian Kehutanan memeriksa semua pemegang PBPH.
"Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu. Ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan luas 1.012.016 ha, yang merupakan tindak lanjut atas kesimpulan rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya.
Jika digabungkan dengan penertiban PBPH sebelumnya seluas 500 ribu ha, total luas lahan yang telah ditertibkan sejak 3 Februari 2025 sampai saat ini telah mencapai 1,5 juta ha.
Baca Juga: 125.000 Baju Reject Batal Ekspor Bakal Disalurkan ke Warga Terdampak Banjir Sumatera
"Dalam satu tahun kepemimpinan Bapak Presiden, kami telah tertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare," kata Raja Juli.
Selain melaporkan perkembangan penertiban PBPH, Raja Juli juga mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi aktor-aktor di balik hanyutnya kayu-kayu gelondongan kala banjir badang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November lalu.
"Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut, yang nanti tentu secara hukum akan berproses dengan kepolisian. Tentu dengan koordinasi dengan Satgas PKH seperti yang tadi disepakati," pungkasnya.
Selanjutnya: Gunung Raja Paksi (GGRP) Resmi Berstatus PMA, Apollo Visintama Jadi Pengendali
Menarik Dibaca: Nikmati 15 Promo Makanan & Minuman HUT BRI ke-130, J.CO hingga Marugame Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













