kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri keluarkan 5 instruksi cegah klaster penularan Covid-19 di pilkada


Rabu, 09 September 2020 / 10:23 WIB
Kapolri keluarkan 5 instruksi cegah klaster penularan Covid-19 di pilkada
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan) tiba untuk mengikuti Upacara Ziarah Makam dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta, Senin (29/6/2020). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka rangkaian peringatan HUT


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan sejumlah perintah kepada jajarannya dalam rangka mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Surat itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, atas nama Kapolri.

Agus menuturkan, Polri memperkuat pencegahan penyebaran Covid-19 mengingat pilkada memasuki tahapan penetapan paslon dan kampanye, yang memiliki potensi penyebaran.

Baca Juga: Jokowi ingatkan Pilkada tak boleh membahayakan persatuan

"Kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19," kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).

"Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," sambungnya.

Dalam surat itu, para kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, serta pihak terkait lainnya agar pilkada berjalan lancar dan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Pilkada segera digelar, ini pesan khusus dari Presiden Jokowi

Lalu, jajarannya juga diminta memahami peraturan KPU terkait penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, khususnya terkait pembatasan jumlah peserta kampanye.

Kemudian, menggalang para paslon kepala daerah serta partai politik untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan selama pilkada.

Jajarannya diminta kembali menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif.

Terakhir, meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, hate speech, dan pelanggaran lainnya.

Dari data sementara Bawaslu, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

Presiden Joko Widodo pun menyoroti munculnya klaster pilkada, yakni klaster penularan Covid-19 yang disebabkan oleh aktivitas Pilkada 2020.

Baca Juga: Jokowi pesan Pilkada tak bahayakan persatuan

Jokowi meminta potensi munculnya klaster pilkada ini menjadi perhatian semua pihak. "Hati-hati klaster pilkada ini. Agar ini selalu diingatkan," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).

"Saya minta ini Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," tuturnya.

Jokowi meminta Polri untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ia mengingatkan, penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali," ucapnya. (Devina Halim)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Klaster Pilkada, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi"

Selanjutnya: Masker dan hand sanitizer bakal banyak dijadikan alat peraga di kampanye Pilkada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×