kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.616   0,00   0,00%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Kapolri Idham Azis tegaskan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap di Kepolisian


Selasa, 11 Februari 2020 / 14:40 WIB
Kapolri Idham Azis tegaskan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap di Kepolisian
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Diberitakan, DPR mewacanakan mengalihkan kewenangan kepolisian dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kemenhub.

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, wacana tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ini dia kelebihan daftar secara online saat bikin Smart SIM

"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati, Senin (3/2/2020) lalu.

Lebih lanjut, Nurhayati juga menegaskan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri. Dia juga mengatakan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di tingkat daerah. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap di Kepolisian"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×