Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat izin mengemudi ( SIM) punya arti dan fungsi yang lebih luas bagi pemiliknya, bukan hanya sebagai instrumen wajib sebelum mengemudi.
Terobosan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lakukan, dengan menerbitkan Smart SIM. Terlebih, dengan kemunculan Smart SIM, kartu ini telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran hingga bisa jadi alat transaksi untuk pembayaran.
Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian. “Khususnya bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” katanya saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, Sabtu (22/9).
Baca Juga: Fungsi uang elektronik pada Smart SIM, bisa untuk bayar tilang
Kini, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, pembuatan SIM sudah menganut sistem online. Pemohon bahkan sudah tidak perlu datang pagi-pagi untuk mengantre bikin SIM.
Ini jelas sangat memudahkan buat pemohon yang memiliki waktu terbatas. Registrasi SIM online bisa pemohon lakukan melalui website dengan membuka smartphone, atau bisa juga datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.