kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapal China masuk Indonesia, Susi: Tangkap dan tenggelamkan


Jumat, 03 Januari 2020 / 22:40 WIB
Kapal China masuk Indonesia, Susi: Tangkap dan tenggelamkan


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut masuk perairan Indonesia pada 19 Desember 2019.

Pemerintah menyatakan, kapal-kapal China itu melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Coast Guard China juga melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari kapal China yang masuk ke Perairan Natuna untuk menangkap ikan secara ilegal.

Baca Juga: Perketat penjagaan di Perairan Natuna, Bakamla akan tambah personel

Menurut Susi, jika mengacu pada aturan yang sama saat dia masih memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), seharusnya ada tindakan tegas atas kapal-kapal China yang menggarong ikan di ZEE.

"Tangkap dan tenggelamkan kapal yang melakukan IUUF. Tidak ada cara lain. Wilayah ZEE kita diakui UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)," tegas Susi lewat akun Twitternya, Jumat (3/1).

"Bila dari tahun 2015 sampai dengan pertengahan 2019 bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wilayah ZEE kita. Kenapa hal yang sama tidak bisa kita lakukan sekarang," ujar Susi.

Selain itu, sebagaimana yang sering Susi ucapkan saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, klaim China atas Perairan Natuna berdasarkan traditional fishing zone juga tak berdasar.

"Straight forward statement segera nyatakan, traditional fishing zone itu tidak ada," sebut Susi.

Baca Juga: Natuna memanas, Retno desak China patuhi wilayah ZEE berdasarkan UNCLOS 1982

Pemilik maskapai Susi Air ini menyebutkan, tak ada cara lain selain penenggalaman kapal maling yang masuk ke Perairan Indonesia agar ada efek jera, tak terkecuali kapal China.

"KKP bisa minta dan perintahkan untuk tangkap dan tenggelamkan dengan UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Jangan beri opsi lain, Laut Natuna diklaim China, TNI tingkatkan kesiagaan," imbuhnya.

Penulis: Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dulu Tenggelamkan Kapal China, Susi: Kenapa Sekarang Tidak Bisa?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×