Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Retno menjelaskan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia itu telah ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Baca Juga: Indonesia tolak klaim nine dash line China
Oleh karenanya, Retno meminta China mematuhi aturan tersebut karena bagian dari UNCLOS 1982. "Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).
Retno menegaskan, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line atau klaim sepihak yang dilakukan China, karena tidak memiliki dasar hukum internasional yang jelas, terutama UNCLOS 1982.
Lebih lanjut, Retno mengatakan, dalam rapat koordinasi para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.
"Dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yg memang merupakan hak Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," ucapnya.
Baca Juga: Bakamla tegaskan siap kawal nelayan Indonesia di perairan Natuna
Panggil Dubes China
Sebelumnya, Retno memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya atas pelanggaran kedaulatan yang dilakukan kapal-kapal China di perairan Natuna.
"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," kata Retno dalam keterangan tertulis.