kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantor Pajak go digital untuk meningkatkan integritas


Selasa, 13 Agustus 2019 / 20:34 WIB
Kantor Pajak go digital untuk meningkatkan integritas
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsep pelayanan kantor pajak akan dirancang lebih digital dari yang sebelumnya bersifat offline. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan Wajib Pajak (WP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pilar utama dari reformasi perpajakan saat ini adalah Informasi Teknologi (IT). Sehingga ke depan proses bisnis dan administrasi perpajakan baik dari sisi pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum akan sangat diwarnai oleh sistem IT yang modern.

Baca Juga: Rizal Ramli bilang ekonomi Indonesia makin 'nyungsep', ini alasannya

Menurut Hestu, ini sesuai juga dengan patokan berbagai negara yang lebih maju dari Indonesia yang terlebih dahulu go digital. Konsep pelayanan ke depan akan lebih mengutamakan website (online) dan contact center untuk memproses kebutuhan para WP.

Hestu menegaskan sampai saat ini dari 152 jenis layanan perpajakan yang ada di DJP, sudah terdapat 31 layanan yang channel pelayanannya sudah digital, Misalnya filing, e-reg, e-billing, surat keterangan domisili (SKD), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan lain sebagainya .

Baca Juga: Diserbu bisnis online, toko-toko di high street sepi pengunjung

Sebagai contoh, sampai dengan saat ini, SPT Tahunan yang sudah dilaporkan oleh WP ada sekitar 12,3 juta. Dari total tersebut, sekitar 92% disampaikan melalui e-filing.

“Ke depan kami akan mengarahkan berbagai layanan lain selain 31 layanan tersebut melalui online didukung oleh contact center yang kuat,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (13/8).

Hestu memaparkan ada tiga konsep dalam contact center yakni klik untuk website, call untuk contact center, dan konter untuk TPT di KPP. Saat ini, Ditjen Pajak secara bertahap memindahkan pelayanan konter ke click dan call.

Baca Juga: Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan

Menurut Hestu manfaat pelayanan yang makin digital ini bagi WP adalah efisiensi. Karenanya, WP tidak perlu datang ke kantor pajak serta menyiapkan dokumen kertas atau secara manual.

Bagi DJP ini juga meningkatkan efisiensi dalam sumber daya manusia (SDM) dan sarana atau prasarana yang harus disediakan untuk memberikan pelayanan.

“Ini juga akan memberikan keseragaman dalam pemberian layanan karena pelayanan diproses secara terpusat dengan standar baku, sehingga menghindari perbedaan pelayanan sebagaimana kalau point of service-nya begitu banyak seperti saat ini,” ungap Hestu.

Baca Juga: Ditjen Pajak akan bahas ekonomi digital dengan otoritas Ppajak se-Asia Pasifik

Hestu menambahkan, upaya reformasi perpajakan ini akan mengurangi frekuensi pertemuan antara WP dengan WP sehingga dapat meningkatkan integritas institusi DJP.

Hestu bilang hal tersebut akan dilakukan secara bertahap, melalui pengembangan contact center yang akan menjadi service center ke depannya. Sebab, butuh waktu bagi DJP untuk melakukan edukasi yang baik kepada WP agar bisa pindah dari kebiasaan secara bertahap.

Baca Juga: Ini tujuan penyederhanaan SPT OP dan SPT badan oleh Ditjen Pajak

“Pengalaman memindahkan WP dari pelaporan SPT manual ke e-filing selama ini akan menjadi referensi dalam men-transform proses bisnis pelayanan tersebut,” tutur Hestu.

Namun dia belum bisa memastikan kapan reformasi pajak go digital ini bakal rampung. Kata Hestu yang jelas tahun depan sudah dimulai. “Memang akan secara bertahap, melihat jenis-jenis layanan yang bisa atau siap untuk dilaksanakan contact center,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×