Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak semakin berkembang. Direktorat Jendral Pajak (DJP) berencana menyederhanakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan.
Sebelumnya, DJP menyediakan tiga jenis formulir saat WP OP dalam melaporkan SPT pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Baca Juga: Ditjen Pajak Akan Mempermudah Pelaporan SPT Masa Bagi WP Badan, Ini Bentuknya
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah menjelaskan mekanisme SPT OP nantinya bakal hanya satu SPT saja yang mencakup tiga jenis SPT OP yang terlebih dahulu ada. Sebagai gambaran, setidaknya ada 15 poin yang disi dalam SPT tersebut.
“Jadi nanti WP OP hanya memilih poin mana saja yang merupakan tanggung jawab misalnya harus isi 15 poin, kalau merasa kurang dari itu isi poin seperlunya,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (5/8).
Di sisi lain, SPT Badan juga dibuat ringkas. Sebelumnya, dalam formulir 1771 lerdapat 23 lampiran yang seluruhnya wajib diisi WP Badan dan 19 induk lampiran. Nah, penyederhanaan yang dimaksud WP Badan boleh mengosongkan beberapa lampiran bila tidak merasa tidak memiliki kewajiban.
Dia menegaskan pada prinsipnya tidak ada yang berubah dari elemen SPT OP dan SPT Badan, hanya membuat SPT tidak berbelit. Namun, Yunirwansyah mengaku penyederhanaan SPT masih dalam proses pengkajian. Palik cepat aturan ini bakal terealisasi pada awal tahun 2020.
Yunirwansyah bilang penyederhanaan tersebut bertujuan sebagai representasi reformasi pajak guna memudahkan seluruh WP OP dan WP Badan, serta tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum oleh DJP.
Baca Juga: Perusahaan akan diberi kemudahan lapor SPT