kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Kantongi data rekening, Kantor Pajak bakal kejar para Youtuber


Senin, 25 November 2019 / 22:32 WIB
Kantongi data rekening, Kantor Pajak bakal kejar para Youtuber
ILUSTRASI. Atta halilintar.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) saat ini telah mengantongi data rekening Orang Pribadi (OP) dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Oleh karena itu, otoritas perpajakan tidak menutup pintu bagi setiap Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak, tak terkecuali bagi Youtuber.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP)  merupakan Wajib Pajak (WP). Saat ini, tariff PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta penghasilan perbulan.

Baca Juga: Omnibus law perpajakan sangat ditunggu pengusaha

“Kalo mereka (youtuber) penghasilan di atas PTKP wajib daftar dan membayat pajak penghasilan. Tentu dengan cara self assement,” kata Suryo, Senin (25/11).

Dirjen Pajak berdalih dasar hukum yang dimiliki berasal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Sehingga, DJP secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat melakukan permintaan IBK langsung ke Bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, LJK mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. 

DJP menerima data pertama kali pada bulan April 2018 untuk sando rekening keuangan 31 Desember 2017.  Kemudian, DJP bisa memeroleh rekening keuangan Orang Pribadi (OP) dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan untuk entitas tidak terdapat batasan saldo.

Baca Juga: Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Irawan menambahkan menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan rekening terkait mulai dari kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Bila sudah patuh maka sudah tercatat di kantor pajak. 

Namun, Irawan mengaku data rekening tidak bisa diakses sampai ke mutasi. “Tapi kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kalau Rp 1 miliar ternyata akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya maka tidak termasuk,” kata Irawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×