Reporter: Ratih Waseso | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah meramu sejumlah undang-undang perpajakan menjadi satu payung dalam sekama Omnibus Law Perpajakan yang bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Upaya tersebut dinilai oleh Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida), Michael Susanto Pardi sebagai suatu ide yang tepat.
Baca Juga: Lega, Harga Gas Industri Akhirnya Batal Naik
Dimana saat ini banyak peraturan mengenai perpajakan yang tumpang tindih bahkan kadang dinilai tidak sinkron. "Belum lagi ditambah pajak- pajak di daerah yang berbeda-beda," jelas Michael saat dihubungi KONTAN pada Senin (25/11).
Ia menerangkan jika aturan akan perpajakan disederhanakan dan disinkronisasikan menjadi satu omnibus law perpajakan, tentunya akan memudahkan perusahaan-perusahaan terutama bagi perusahaan yang mempunyai cabang di banyak daerah.
Tak hanya itu saja, isisi positif lain adanya omnibus law perpajakan juga akan memudahkan investor dari luar negeri untukmengerti dan mempelajari sistem perpajakan di Indonesia, yang mana untuk sekarang dapat dikatakan terlalu banyak.
Baca Juga: Harga gas industri batal naik, begini tanggapan pengusaha keramik dan kimia dasar
"Saya juga pernah mengusulkan kepada Kemenkeu pada suatu FGD untuk memberikan kepada perusahaan-perusahaan yang taat pajak seperti 'jalur hijau' sehingga mempermudah pelaporan pajak penghasilan badan," sambung Michael.
Lebih lanjut Michael menyebut walau banyak perusahaan-perusahaan yang sudah berusaha untuk melakukan pencatatan dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan, selalu saja ada kesalahan dan temuan dari pihak pajak yang membuat perusahaan harus mengalokasikan sumber daya terutama waktu untuk memberikan jawaban-jawaban dan bukti-bukti yang diminta.
"Berbeda dengan di luar negeri yang lebih sederhana dan cepat," tuturnya.
Baca Juga: Indeks manufaktur naik, ini pendapat pelaku bisnis
Michael menekankan ide adanya omnibus law perpajakan tentu akan sangat ditunggu oleh baik pengusaha existing yang sudah berusaha bertahan ditengah gempuran pelemahan ekonomi global, gangguan non teknis dilapangan, dan lainnya. "Hal ini juga tentunya akan membuat para investor tertarik membuat pabrik lebih banyak di Indonesia," jelasnya.
Tak hanya itu Michael juga menyampaikan dengan adanya omnibus law diharapkan para industri yang sekarang banyak dikenakan pasal pidana dapat diganti dengan pembinaan dan penalti perdata.
"Masa pelaku industri yg sudah menanamkam modal besar untuk membangun pabrik, merekrut banyak tenaga kerja, selalu ditakut-takuti oleh bayang-bayang ancaman pidana penjara apabila melakukan kesalahan, baik kecil maupun besar," jelas Michael.
Harusnya juga ada sistem yang melindungi para stakeholders di industri manufaktur. Dan diharapkan ialah pemerintah melakukan perlindungan dan pembinaan kepada industri manufaktur.
Baca Juga: Industri kimia butuh kepastian hukum dan dukungan insentif
"Omnibus law utk industri manufaktur sangat urgent dibuat oleh pemerintah. Tentunya pelaku industri yg nakal perlu di tegur, dibina, didenda dan kalo perlu di segel. Bukan diancam kurungan seperti sekerang ini malah merugikan seluruh karyawan yang bekerja, berikut keluarganya dan tentunya masyarakat sekitar dan ujung-ujungnya melemahkan ketahanan industri manufaktur secara nasional," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News