kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.859   13,00   0,08%
  • IDX 8.974   37,25   0,42%
  • KOMPAS100 1.236   7,14   0,58%
  • LQ45 872   4,11   0,47%
  • ISSI 326   1,99   0,61%
  • IDX30 442   2,49   0,57%
  • IDXHIDIV20 520   2,91   0,56%
  • IDX80 138   0,90   0,66%
  • IDXV30 145   1,11   0,77%
  • IDXQ30 141   0,81   0,57%

Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan


Senin, 25 November 2019 / 21:36 WIB
Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak. KONTAN/Muradi/2015/02/19


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemerintah Daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan langkah pemerintah memasukkan pajak daerah ke dalam Omnibus Law perpajakan sudah tepat. Sebab selama ini menjadi kendala investor untuk masuk ke dalam negeri.

Baca Juga: Sertifikasi halal UMKM, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law

Pratowo menilai masalahnya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah menggunakan skema tarif maksimal. Sehingga membuat diskresi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif yang berpotensi membebani pengusaha dan masyarakat.

“Sehingga harapannya tidak ada hambatan lagi, akan diselaraskan pajak daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Jad bisa harmonis,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan saat ini pada dasarnya tarif pajak daerah baik untuk pajak di tingkat provinsi (5 jenis) dan di tingkat kab/kota (11 jenis) sudah diatur batas maksimalnya dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca Juga: Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan

Jadi daerah memiliki kebebasan menetapkan tarif selama tidak melebihi batasan yang diatur melalui UU PDRD tersebut. Dalam Omnibus Law Perpajakan pun akan kembali mengatur tarif maksimal, namun untuk besarannya masih dibahas.

Darussalam menilai seumpama batasan tarif maksimal tersebut akan diubah menjadi lebih rendah, dugaan Darussalam tidak akan terlalu banyak resistensi dari daerah.

“Mayoritas daerah juga belum bisa melakukan pemungutan pajak secara optimal dan anggarannya lebih banyak bersumber dari dana transfer pusat ke daerah,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).




TERBARU

[X]
×