kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan


Senin, 25 November 2019 / 21:36 WIB
Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak. KONTAN/Muradi/2015/02/19


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemerintah Daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan langkah pemerintah memasukkan pajak daerah ke dalam Omnibus Law perpajakan sudah tepat. Sebab selama ini menjadi kendala investor untuk masuk ke dalam negeri.

Baca Juga: Sertifikasi halal UMKM, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law

Pratowo menilai masalahnya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah menggunakan skema tarif maksimal. Sehingga membuat diskresi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif yang berpotensi membebani pengusaha dan masyarakat.

“Sehingga harapannya tidak ada hambatan lagi, akan diselaraskan pajak daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Jad bisa harmonis,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan saat ini pada dasarnya tarif pajak daerah baik untuk pajak di tingkat provinsi (5 jenis) dan di tingkat kab/kota (11 jenis) sudah diatur batas maksimalnya dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca Juga: Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan

Jadi daerah memiliki kebebasan menetapkan tarif selama tidak melebihi batasan yang diatur melalui UU PDRD tersebut. Dalam Omnibus Law Perpajakan pun akan kembali mengatur tarif maksimal, namun untuk besarannya masih dibahas.

Darussalam menilai seumpama batasan tarif maksimal tersebut akan diubah menjadi lebih rendah, dugaan Darussalam tidak akan terlalu banyak resistensi dari daerah.

“Mayoritas daerah juga belum bisa melakukan pemungutan pajak secara optimal dan anggarannya lebih banyak bersumber dari dana transfer pusat ke daerah,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×